JATIM

Kabag Perekonomian : 12 Usaha Pengambilan Air Tanah Di Lamongan Tanpa SIPA

LAMONGAN, JATIM, BN – Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Lamongan mengeluhkan sikap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur penyebab maraknya pengelolahan usaha pengambilan air tanah ilegal yang merusak lingkungan di Lamongan.

“Dia mengeluarkan izin tidak di sampaikan kepada kami, bahkan kami tidak pernah di ajak cek ke lapangan turun ke bawah, tidak ada pemberitahuan sama sekali,” kata Shofiah Nurhayati Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamongan kepada wartawan Bidik Nasional.

Menurut Shofiah Nurhayati, dari total 52 titik kegiatan usaha pengambilan air tanah yang ada di Lamongan, ada 12 di antaranya belum mengantongi Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

“Karena ini lokasinya di Lamongan, kami berhak untuk mengetahui mana yang sudah berijin dan yang belum mempunyai ijin. Sedangkan selama ini Dinas ESDM Provinsi tidak ada koordinasi dengan kami, memang kewenangan ada di provinsi, namun Bagian Perekonomian Lamongan juga berhak mengetahuinya,” tambah Shofia di ruangan kerjanya, Rabu (21/08/2019).

Shofiah menegaskan, menurut peraturan pemerintah nomer 121 Tahun 2011 tentang pengelolaan Air Bawa Tanah di jelaskan, bahwa setiap orang atau badan usaha yang menggunakan Air tanah harus memiliki izin ke pemerintah daerah atau pemerintah provinsi.

Menurut dia, mekanisme izin pengambilan air tanah merujuk kepada peraturan daerah provinsi Jawa Timur No. 12 tahun 2011 tentang sumber daya air. Pada peraturan Pemerintah tersebut menerangkan mengenai apa yang disebut hak guna pakai. Tata cara pengurusan Surat Pengambilan Air dibawa Tanah.

Tata cara perizinan SIPA tersebut diantaranya adalah, dengan mengirimkan surat permohonan surat izin pengambilan air tanah dengan melapor ke P2T Jatim.

Dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut, foto copy KTP pemohon, surat izin pengeboran (SIP) informasi mengenai rencana pengambilan air tanah (form B), gambar penampang litologi/batuan dari hasil rekaman logging sumur, gambar bagian penampangan penyelesaian konstruksi sumur bor.

Selanjutnya, berita acara pengawasan pemasangan konstruksi sumur bor, berita acara pengawasan uji pemompaan, laporan uji pemompaan, hasil analisa fisika dan kimia air tanah dari laboratorium, dan peta lokasi pengambilan air tanah.

Perlu diketahui, pengambilan air tanah secara berlebihan secara terus menerus dapat mengakibatkan dampak negatif bagi lingkungan.

Adapun dampak yang terjadi bila air tanah di ambil secara terus menerus dalam skala besar adalah:

Penurunan muka tanah yang jika dibiarkan maka akan terjadi penurunan dataran tanah. Ini berarti sebagian (besar) daerah pesisir/dekat lautan akan terendam air laut.

Mengakibatkan adanya ruang kosong di dalam tanah, sehingga menimbulkan amblesnya permukaan tanah. Sehingga dapat mempengaruhi bangunan yang ada seperti Adanya kemiringan bangunan,  penurunan konstruksi jembatan sehingga air lama kelamaan dapat menyentuh jembatan.

Adanya intrusi air laut, menjadikan air tawar yang ada digantikan air laut. (Rdi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button