Kepsek SDN Bina Utama, Kabupaten Subang Diduga Langkahi Juknis Dana Alokasi Khusus
SUBANG, JABAR, BN – Salah satu upaya pemerintah untuk peningkatan kualitas layanan pendidikan dasar adalah dengan meningkatkan kualitas sarana prasarana dan fasilitas pembelajaran di sekolah, Hal tersebut mendorong pemerintah untuk setiap tahunnya selalu menganggarkan dana untuk merehab sekolah, baik ringan ataupun berat. Dengan kualitas bangunan yang layak diharapkan akan memberikan jaminan keselamatan pada saat belajar mengajar serta kepedulian masyarakat akan pendidikan menjadi meningkat.
Namun sayangnya hal tersebut tidak terjadi di SDN Budi Utama yang berlokasi di Desa Pamanukan Hilir, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang Jawa Barat. Pasalnya, rehab ruang sebanyak empat lokal dengan nilai anggaran Rp420 juta tersebut tidak sesuai dengan juknis DAK sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2019 tentang petunjuk operasional Dana Alokasi Khusu fisik bidang pendidikan.
Ketika akan diklarifikasi permasalahan tersebut, Kepala Sekolah SDN Budi Utama tidak berada di tempat dan hanya bertemu dengan penjaga sekolah. Ketika dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Kepsek tidak menjawab maupun tidak membalas SMS yang dikirimkan. Sementara itu, Komite Sekolah mengaku tidak dilibatkan dalam pelaksanaan rehab di sekolah. Namun pada saat pengajuan dan pencairan, komite sekolah mengaku ikut membubuhkan tanda tangan. Terkait masalah barang bekas bangunan sekolah yang di jual, ia mengaku tidak tahu berapa nilainya dan kepada siapa di jualnya. Menurutnya, selama ia menjadi komite di SDN Budi Utama, Kepsek tidak pernah transparan.
Sementara itu, hasil pantauan BN di lapangan terlihat banyaknya barang bekas bangunan sekolah yang tidak ada, di antaranya kayu balok, kayu kasok,kusen jendela,kusen pintu, pintu sekolah serta beberapa genteng sekolah yang tidak ada.
Hasil pantauan di lokasi, diduga pekerjaan rehab ini telah menyalahi peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007Â tentang pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara. Disana disebutkan antara lain, melaksanakan kegiatan peningkatan prasarana pendidikan harus secara swakelola. Selain itu, memilih dan menetapkan pekerja sesuai dengan keahliannya. Membuat papan nama kegiatan dengan ukuran 90X60 yang berisi informasi pelaksanaan pekerjaan. Selanjutnya, dilokasi harus terpampang papan kegiatan dan di tempatkan di sekitar lokasi pekerjaan agar mudah di lihat oleh masyarakat dan pihak yang punya kepentingan.
Dalam Permen tersebut disebutkan juga untuk membuat papan informasi pelaksanaan kegiatan pada pengumuman di sekolah yang berisi tentang nama P2 sekola dan speknya. Secara teknis pada saat tahap pelaksanaan diharuskan membuat plakat informasi yang terbuat dari bahan batu marmer, granit,atau logam. Dipasang di tempatkan di samping pintu masuk kelas pada setiap ruangan yang akan di rehabi atau dibangun.
Hingga berita ini diturunkan, Kepsek SDN Bina Utama belum membalas pesan singkat SMS yang dikirimkan Bidik Nasional. (M.Tohir/Heri buseri)