Linda: Salah Satu Anak Jalanan Yang Membutuhkan Perhatian Pemerintah
MAKASSAR, SULSEL, BN – Anak sebagai Anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa dianggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga dibandingkan kekayaan lainnya, yang senantiasa dijaga dan dilindungi dengan alasan bahwa dalam diri anak melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.
Menurut R.A.Koesnoen mengatakan bahwa anak sebagai manusia muda, muda dalam umur, muda dalam jiwa dan pengalaman hidup, karena mudah terpengaruh keadaan sekitarnya.
Selain itu perlindungan terhadap hak anak telah ditetapkan dalam Deklarasi Anak 1979 yang kemudian diadopsi oleh PBB menjadi Konvensi Hak Anak/KHA Conventionn on The Rights of The Child) Tahun 1989 di Jenewa dan telah diratifikasi, disetujui atau ditandatangani oleh 192 negara.
Adapun isu konvensi tersebut telah menghasilkan komitmen yang saksama untuk memberikan perioritas utama kepada hak-hak anak, kelangsungan hidup, perlindungan dan pengembangan mereka.
Hal inilah yang dialami linda, dari hasil pantauan bn.com terdapat sosok wanita yang belum dewasa kira kira berusia 16 tahun, berada disekitar taman patung gajah jalan somba opu pertigaan jalan metro tanjung bunga Makassar.
Saat ditemui wanita bernama linda ini menceritakan semua tentang dirinya sehingga berada diMakassar.Linda menurut pengakuannya dalam curhatnya bersama awak media bn.com, dirinya mengaku masih memiliki keluarga yang tinggal di Kab.Sinjai, beralamat Jalan Kepiting Desa Lakka, Sulawesi Selatan.
Linda telah meninggaalkan sinjai kampung halamannya sejak 2014 lalu, dirinya telah diusir oleh orang tuanya dikarenakan nenek yang dahulu merawatnya telah meninggal dunia, linda dianggap nakal (bergaul bebas) oleh orangtuanya, padahal menurut linda itu sendiri mengakui semua berkat kurangnya perhatian orang tua terhadapnya.
“Saya butuh kasih sayang orang tua, saya tidak tau apakah saya ini anak kandung atau anak angkat, karna saya dibesarkan oleh nenek saya yang bernama Manrapi dan Munaming”
Jawaban polos Linda membuat awak bn.com bertanya lebih jauh terkait kehidupan-nya, dimana tempat menetap untuk beristirahat juga tidak jelas, dulunya pernah ada yang memberikan tumpangan akan tetapi hanya menjadi pelampiasan nafsu syahwat orang yang tidak bertanggung jawab, kekerasan dan perlakuan tak wajar sering kali dialaminya, meskipun pernah mencoba untuk melaporkan atas perbuatan yang dialaminya dianggapnya tidak waras (Gila).
Padahal sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 1 Ayat 2 menerangkan “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Peran pemerintah harusnya hadir ditengah tengah keterpurukan yang menimpa anak bangsa ini, linda mengaku memiliki soudara 3 perempuan dan 1 laki laki, orang tuanya bernama Salmiati dan ayahnya bernama Haeruddin, dirinya sangat ingin kembali ke kampung halamannya, akan tetapi ingin dijemput sama orang tuanya, dan dia tidak akan kembali ke kampung halamannya disinjai kalau orang tuanya tidak datang menjemputnya.(Red)