JATIM

E-purchasing Sukseskan JKN-KIS

Ikke Yulia Pujiastuti, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan (PMR) BPJS Kesehatan Cabang Gresik

GRESIK, JATIM, BN-Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) no 48 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Obat dengan prosedur e-purchasing berdasarkan e-catalogue, Pengadaan obat dalam sistem jaminan kesehatan nasional – kartu indonesia sehat (JKN-KIS) mengharuskan fasilitas kesehatan melakukan pengadaan obat melalui e-purchasing.

Mekanisme e-purchasing bertujuan untuk mempermudah penyediaan barang/jasa dan penggunaan dalam pemilihan dan pengadaan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai pada semua tempat pelayanan kesehatan. Dengan pengadaan melalui e-purchasing, fasilitas kesehatan akan mendapatkan harga obat sesuai dengan yang ada di e-catalogue sehingga pengguna dapat lebih menghemat biaya dan waktu.

Menurut Ikke Yulia Pujiastuti, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan (PMR) BPJS Kesehatan Cabang Gresik melihat sangat penting dan bermanfaatnya e-purchasing bagi fasilitas kesehatan.

Untuk itu BPJS Kesehatan Cabang Gresik mengundang pemilik Apotik Kedung Waras Bojonegoro, Fransciscus Rony Ismanto yang dinilai sukses mengaplikasikan e-purchasing untuk mensosialisasikan kepada fasilitas kesehatan di wilayah Gresik dan Lamongan.

“Untuk ketentuan pengadaan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai memang bukan menjadi kewenangan kita (BPJS Kesehatan), namun ketersediaan itu semua sangat berpengaruh dalam mensukseskan program JKN-KIS. Oleh karena itu, ilmu yang dimiliki oleh Bapak Fransciscus sangat bermanfaat apabila dapat ditularkan kepada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Gresik”, kata Ikke, Jumat (27/09).

Pemilik Apotik Kedung Waras Bojonegoro, Fransciscus Rony Ismanto

Sementara menurut Rony, dirinya melakukan pengadaan barang/jasa obat secara manual sebelum akhirnya beralih menggunakan e-purchasing. Untuk mendapatkan akses e-purchasing dirinya mengakui ada beberapa tahap yang harus dilalui oleh fasilitas kesehatan.

“Yang paling penting untuk mendapatkan akses e-purchasing adalah terus memantau e-Monev. Karena di e-Monev semua pengumuman dan informasi ada disana,” kata pria yang juga seorang apoteker tersebut.

E-Monev sendiri merupakan aplikasi yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan agar fasilitas kesehatan dapat mengetahui stok produk obat yang dibutuhkan.

Lebih lanjut Rony menjelaskan,melalui e-Monev juga dirinya dapat mengetahui adanya pendaftaran sosialisasi terkait e-purchasing untuk fasilitas kesehatan swasta.

“Setelah mengikuti sosialisasi tersebut saya sudah mendapatkan akses e-purchasing, namun saya belum dapat langsung menggunakannya. Tapi setelah 1 bulan saya otak atik sendiri akhirnya bisa, kuncinya adalah tetap ikuti yang ada di e-Monev karena disana ada form pengaduan sehingga kita bisa langsung isi apabila terjadi kendala” tandas Rony.

Dia menyarankan agar fasilitas kesehatan memiliki email khusus untuk e-purchasing agar tidak repot apabila staf pengadaan di fasilitas kesehatan tersebut resign. Selain itu dirinya juga mengingatkan bahwa fasilitas kesehatan dalam mengakses e-purchasing akan mendapatkan 3 user yang berbeda dengan fungsi yang juga berbeda-beda.

“Ada user untuk login, user untuk pembelian dibawah 200 juta dan user untuk pembelian dibawah 200 juta,” imbuhnya. (boody/rp/ar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button