PWOI Pemalang Desak APH Tindak Tegas Pelaku Persekusi Dan Penganiayaan Di Gunungjaya Belik
Ketua PWOI Pemalang: “Sudah ada laporan yang disertai dengan bukti visum dan saksi ke pihak kepolisian, seharusnya tersangka langsung ditahan.”
PEMALANG, BN – Proses hukum kasus dugaan persekusi yang disertai penganiayaan terhadap Priyanto (38), warga Desa Gunungjaya, Kecamatan Belik, yang sudah sepekan lebih berlalu dan sudah dilaporkan ke Polsek Belik belum juga mendapat respon dan penanganan yang semestinya oleh pihak APH seperti yang diharapkan oleh pihak korban. Hal ini membuat Heri, cs selaku yang mendampingi korban dalam kasus tersebut merasa kecewa.
“Laporan setelah korban melakukan visum sudah kami lakukan ke Polsek Belik pada minggu lalu, dan langsung di BAP saat itu juga oleh pihak tim Kanit Reskrim Polsek Belik, tapi belum juga ada proses hukum terhadap pelaku penganiayaan,” ungkap Heri.
Ketua Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOI) Kab. Pemalang, Bambang Ristanto pun turut angkat bicara, “Seharusnya dengan sudah dilakukannya laporan yang disertai dengan bukti visum dan saksi ke pihak kepolisian, seharusnya tersangka langsung ditahan,” ujar Bambang.
“Tapi kenapa kasus ini sudah ada tersangka tapi tidak ditahan,” sambungnya.
Bambang menyayangkan sikap Polsek Belik yang dianggap lambat, tidak menegakan keadilan yang semestinya, dan sampai saat ini para pelaku penganiayaan belum juga ditahan dan diproses.
Merasa belum mendapatkan keadilan, akhirnya Heri bersama tim selaku kuasa yang mendampingi korban melakukan laporan lanjutan ke Polres Pemalang pada hari Rabu, (9/10), dengan membawa berkas visum baru dari RSUD M. Ashari Pemalang, tertanggal 9/10/2019, dilampiri data Visum pertama dari Puskesmas Belik. (AR/ Rae)