SUMSEL

Tim Gabungan DLH Ancam bekukan Dan Cabut Izin PTBA

Palembang (BN) – Tim Gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan (DLHP) dipimpin langsung oleh Kepala DLHP H Edward Candra, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lahat dan DLH Muaraenim turun ke area stockpile Mawar PT Bukit Asam. Tim turun dalam rangka memverifikasi dugaan terjadinya kasus swabakar di area stockpile tersebut.

Ketua pemerhati lingkungan hidup Sumatera Selatan Rahmad Hidayat, mengungkapkan bahwa seingatnya ketika itu tim turun tanggal 27 Maret 2019 lalu,  saat dikonfirmasi media di kantornya.

“yang jelas mereka ditugaskan ke areal stockpile Mawar yang berada di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur, Lahat, dalam rangka memverifikasi dugaan terjadinya kasus swabakar di area stockpile di wilayah PTBA yang dikelola PT PAMA,” jelas Rahmad.

Berdasarkan catatan diDLHP Sumsel, tim melihat tidak ada lagi swabakar di stockpile Mawar. Batubara yang ada juga telah dipindahkan ke stockpile batubara lain. “Selain itu, tim akhirnya mengidentifikasi yang lainnya misalnya kondisi aliran air di sekitar stockpile Mawar, disposal, KPL dan kondisi lingkungan di lapangan,” paparnya.

Hasilnya justru itu yang menentukan dari DLHP Sumsel, sebab dari 4 parameter pemeriksaan yakni pH, Fe, Total solid suspention (TSS) dan Mn (Mangan) ada yang di luar baku mutu.

Lantaran tidak melakukan pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air dan udara, PT Bukit Asam (Persero) Tbk mendapat sanksi Administratif Paksaan Pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumatera Selatan.

Pemberian sanksi tersebut dituangkan melalui Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel No : 50/KPTS/DLHP/B.IV/2019, tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Bukit Asam Tbk, yang ditandatangani Kepala DLHP Sumsel, Drs H Edward Candra, MH pada tanggal 8 April 2019.

Dalam surat keputusan tersebut, Edward Candra memaparkan, bahwa penerapkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Bukit Asam Tbk tersebut, atas dua pelanggaran.

Pertama, tidak melakukan pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air, yaitu, terdapat temporary stock Mawar dengan titik koordinat S. 03044.43,28” E. 1030.44’0. 40.42” dengan luas ±4,76 Ha, Stockfile CC-21 SP.BWE dengan titik koordinat S. 03°44,7’34’0. 54,8’ dengan luas ± 10,7 Ha yang aliran run off nya tidak dilakukan pengelolaan dengan baik, baik tahap perencanaan dan pelaksanaan.

“Terdapat pengelolaan air larian (run off) yang tidak terukur dari temporary stock Mawar dan Stockfile CC-21 SP. BWE dilakukan dengan sistem drainase terbuka berjarak ±2,5 Km menuju KPL galian MTBS dengan koordinat S. 03043.9.01” E. 1030.45’0.0.91”. Terdapat pengelolaan KPL Wetland MTBU dengan koordinat S.03043.9.01” E. 1030.45’0.0.91”,” papar Edward dalam surat tersebut.

Selanjutnya, terdapat juga pengelolaan KPL galian MBTS dengan koordinat S.0345.7.21” E.103.44’0. 14.44” tidak dilakukan pengelolaan sesiao peraturan perundangan dan perizinan, pengukuran debit tidak dilakukan setiap hari yang diakibatkan tidak terdapat papan duga debit air di outlet menuju Sungai Lawai.

Kemudian, terdapat pengelolaan KPL Wetland MTBU dengan koordinat S.0343.9.01” E.103.45’0.0.91; tidak efektif efisien dengan kuantitas dan kualitas debit air dari sumber-sumber pencemaran air; dilakukan pengambilan sampel air di Outlet didapat hasil pengukuran pH lapangan dengan nilai pH 5,5 pada Outlet air yang menuju ke Sungai Lawai; terjadi overflow debit aliran (desain KPL tidak sesuai dengan kapasitas debit air dari sumber dampak).

Hasil identifikasi kualitas Sungai Lawai telah terjadi penurunan kualitas air sungai, akibat dari KPL Wetland MTBU terjadi overflow aliran ke Sungai Lawai, membuang air limbah, pengambilan sampling dilakukan dengan mensplit sampel menjadi dua bagian. Bagian pertama dianalisa di UPTD laboratorium lingkungan DLHP Sumsel dengan nilai (pH = 5,5, TSS = 1,469 mg/1, Fe = 16,02 mg/1), dan bagian kedua telah dianalisa di UPTD laboratorium lingkungan DLH Lahat dengan nilai (pH = 5,5, TSS = 1,352 mg/1, Fe = 48,7 mg/1 (hanya parameter Mn yang memenuhi standar baku mutu air limbah) dan telah terjadi run off dari jalan tambang lingkar yang langsung mengalir ke Sungai Lawai (by pass) tanpa melalui pengelolaan KPL.

“Run off dari luasan ± 4 Ha timbunan lingkar town site base came (TSBC) yang langsung megalir ke Sungai Lawai (bypass) tanpa melalui pengelolaan KPL dan dilakukan pengambilan sampel air dengan metode split menjadi dua bagian, dengan bagian pertama dianalisa di UPTD laboratorium lingkungan DLHP Provinsi Sumsel dengan hasil (pH=6,0, TSS=4.425 mg/l, Mn=4,68 mg/l, Fe=17,31 mg/l). Bagian kedua dianalisa di UPTD laboratorium lingkungan DLH Kabupaten Lahat dengan hasil (pH=6.0, TSS=4.919 mg/l, Mn=6,53 mg/l, Fe=84,8 mg/l).

“Dari hasil analisa kualitas air limbah dari kegiatan timbunan disposal menunjukkan parameter telah melebihi standar baku mutu air limbah,” papar suarat tersebut.

Pelanggaran kedua yakni tidak melakukan Pengendalian Pencemaran Udara, yaitu terdapat temporary stock Mawar dengan titik koordinat S.0344.43,28” E.103.44’0.40.42” dengan luas 4,76 Ha, sampai tanggal 28 Maret 2019 stock yang masih tersisa sebesar 18.512,72 ton dan akan dilakukan pemindahan ke TLS2 melalui CC21, dengan kalori 4600 s/d 5000 GARR (kalori rendah sangat mudah terjadi proses swabakar apabila tidak dikelola sesuai dengan ketentuan) yang tidak dilakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan kualitas udara (pengendalian pencemaran udara).

“Saat verifikasi lapangan Temporary stock Mawar dan stockpile CC-21 SP. BWE tidak terjadi proses swabakar, hanya terdapat tanam umbuh di sekeliling temporary stock Mawar yang bekas terbakar, indikasi terjadi swabakar,” jelas surat itu.

Temporary stock Mawar dan stockpile CC-21 SP.BWE tidak terdapat pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan tidak ditetapkannya sebagai titik penataan kualitas udara ambient baik dalam Izin Lingkungan, Izin PPLH dan pengelolaan berdasarkan dokumen RKAB.

Melalui surat itu, DLHP Provinsi Sumatera Selatan memerintahkan kepada PT Bukit Asam Tbk, untuk melakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, berupa melakukan pengelolaan saluran drainase temporary stock Mawar, Stockfile CC-21 SP.BWE menuju KPL galian MTBS dan KPL Wetland MTBU dengan perbaikan saluran drainase yang telah terjadi penyempitan alur dan pendangkalan (inventarisasi sumber dampak dalam izin IPLC) paling lama 30 hari kalender.

PT Bukit Asam Tbk juga diperintahkan untuk melakukan pemeliharaan saluran drainase sehingga dapat berfungsi dengan optimal pada sumber-sumber air larian yang menurur temporary stock Mawar, stockpile CC-21 SP.BWE menuju KPL galian MBTS paling lama 14 hari kalender.

Melakukan pengukuran debit harian dengan memasang alat ukur debit dan papan duga muka air pada KPL galian MTBS paling lama 14 hari kalender.

Melakukan pengelolaan terhadap KPL Wet Land MTBU dan memperbaharui Izin Pembuangan Lunbah Cair (IPLC) dengan mengkaji dan menghitung kembali sumber-sumber dampak pencemaran air (kualitas dan kuantitas) yang masuk ke dalam KPL Wet Land MTBU paling lama 30 hari kalender.

Kemudian, melakukan perencanaan ulang/ redesign kapasitas KPL dan membangun KPL sesuai hasil pengkajian paling lama 30 hari kalender, menghentikan sementara pembuangan air limbah KPL yang kualitasnya melebihi standar baku mutu air limbah, sampai memenuhi baku mutu paling lama 30 hari kalender.

PT Bukt Asam Tbk juga diperintahkan melakukan pengelolaan Sungai Lawai dengan cara menghentikan sementara pembuangan air limbah KPL Wet Land MTBU ke Sungai Lawai yang tidak memenuhi Standar Baku Mutu air limbah paling lama 1 hari kalender.

Menghentikan Runoff dari jalan tambang lingkar yang langsung mengalir ke tebing Sungai dan menuju ke Sungai Lawai (by pass) dan melakukan pengolahan air larian ke dalam KPL berizin serta melakukan pemulihan Sungai Lawai sektor Hilir koordinat sumber dampak S. 3.44′.59.911”’. E. 103°.45’.37.75” dan revegetasi/ penghijauan tebing/sempadan Sungai paling lama 60 hari kalender.

Perintah itu, dilaksanakan terhitung sejak tanggal diterimanya Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan ini, oleh PT Bukit Asam Tbk. Berikutnya, PT Bukit Asam Tbk juga wajib melaporkan setiap perkembangan penyelesaian pelaksanaan perintah, kepada Gubernur Sumsel melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel, Dinas Lingkungan Hidup Lahat dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Muaraenim.

Dalam surat keputusan itu, PT Bukit Asam Tbk juga diancaman sanksi non yudisial berupa pembekuan dan pencabutan izin, jika tidak melaksanakan sanksi administrasi paksaan pemerintah.

“Apabila PT Bukit Asam Tbk tidak melaksanakan sanksi administrasi paksaan pemerintah, maka akan dikenakan sanksi non yudisial lanjutan berupa pembekuan sampai pencabutan izin serta yudisial, dengan ganti rugi kerusakan lingkungan dan penegakan hukum pidana, dan tidak dapat dilakukan penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap surat keputusan itu.

Sementara itu ketika dikonfirmasi beberapa kali ke Sekretaris Perusahaan PT.BA, Suherman di Nomor 0811789xxx terkait tindaklanjut sanksi administrasi dan kenapa penceramarn bisa terjadi, yang bersangkutan belum bisa tersambung dengan dana nomor yang ada tuju sedang sibuk(mas)

Related Articles

Back to top button