Walikota Risma Siap Jika Iuran JKN-KIS Naik
SURABAYA, JATIM, BN-Urgensi kenaikan penyesuaian tarif BPJS kesehatan akan segera direalisasikan. Pemerintah akan melakukan penyesuaian Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020. Kelas 1 dari Rp.80.000,- menjadi Rp.160.000,- kelas 2 dari Rp. 51.000,- menjadi Rp. 110.000,- dan kelas 3 dari Rp. 25.500., – menjadi Rp. 42.000,-.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan pilihan terakhir untuk menjamin layanan JKN terus berkelanjutan. Seperti pernah disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo pada minggu pertama bulan oktober 2019 ini di jakarta, bagi golongan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) kenaikan iuran masih ditunda. Selain itu pemerintah juga akan menambah jumlah penerima PBI menjadi di atas 100 juta penerima, dari 96,8 juta penerima.Keputusan Pemerintah kali ini bulat menaikkan iuran program JKN BPJS Kesehatan sebesar 100 persen untuk menutup defisit.
Komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam mendukung penyesuaian iuran JKN-KIS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disampaikan Walikota Surabaya Tri Rismaharini di Rumah Dinas Wali Kota Jalan Wali Kota Mustajab Nomor 1 Surabaya, kamis 24 Oktober 2019.
Walikota perempuan pertama Surabaya ini menyatakan jika benar iuran premi PBI dinaikkan maka jumlah pembayaran warga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang awalnya dari dua puluh tiga ribu rupiah perorang akan dialokasikan tambahan dana perorang hingga lima puluh tiga ribu rupiah.
“Iuran yang berasal dari 23 ribu itu akan aku siapkan dana tambahan menjadi 53 ribu rupiah,” ujarnya.
Dari dasar kepastian tersebut pihaknya akan menyiapkan alokasi anggaran untuk iuran peserta segmen PBI yang didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Surabaya, angka awal perhitungan batas bawah maksimal jatuh di angka 50 ribu rupiah. Sisanya 3 ribu rupiah kemungkinan besar menjadi hak buruh.
“Hitunganku kalau sampai taruhlah lima puluh ribu rupiah. Taruhlah kekurangannya nanti akan kita ajukan di PAK, tapi nanti yang buruhkan menjadi berat. Jadi kalau buruh taruhlah bayarannya kurang lebih lima belas ribu rupiah, sisanya akan kita bayar supaya tidak membebani buruh. Premi rutin kita bayar semuanya dan sisanya kita cover, ” tutur walikota yang kabarnya tetap tak bergeming menolak meski beberapa kali ditawari menjadi menteri ini.
Risma berpendapat mereka yang telah dikategorikan golongan MBR sebenarnya berhak atas APBD diantaranya adalah iuran BPJS kesehatan bagi penduduk Surabaya. ” asal semuanya untuk manfaat kerakyatan kenapa tidak ?. Makanya jika memang besok naik, maka semuanya telah diperhitungkan matang sejak saat ini, ” tegas Risma.
Terpisah Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja saat di temui wartawan disela sela kegiatannya menyampaikan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Propinsi Jawa Timur dan seluruh pejabat pemangku kepentingan yang selama ini selalu mensupport.
“Point pentingnya untuk masyarakat golongan menengah ke bawah apalagi yang berpenghasilan rendah pastinya akan banyak terbantu dengan adanya bantuan iuran premi pembayaran dari Pemerintah kota atau pemerintah daerah, ” terang Herman.
Data terakhir per 23/10/2019 (sore), peserta terdaftar JKN-KIS mandiri dan PBI di Surabaya total kurang lebih 88,56 persen.
“Memang masih banyak PR, selisihnya mungkin kurang sekitar kira-kira 7 persen dari target 95 persen lah.. Keinginan kami bahkan kalau bisa 100 persen. Jadi semua orang telah memiliki jaminan kesehatan atau telah menjadi peserta. jadi saat mereka sakit minimal kartu KIS bisa digunakan untk berobat, ” kata Kepala BPJS Kesehatan Surabaya ini.
Untuk diketahui, tunggakan yang belum dibayar wilayah Surabaya terhitung hingga 23/10/2019 (sore) mencapai 45.482 orang dari total peserta mandiri 547.541 atau kurang lebih 28 persen atau seperempat dari jumlah peserta mandiri.
“Jumlah peserta PBI APBD yang aktif sampai 23/10/2019 (sore) sebanyak 441.359,sisanya oleh Pemkot Surabaya telah diverifikasi ulang waktu rapat terakhir di DPRD kota Surabaya. Terkait pemutakhiran data PBI kota Surabaya targetnya adalah akhir november ini dan mudah-mudahan di akhir desember 2019 sudah clear, ” ungkap Herman.
“Tapi pengalaman biasanya dari Pemkot Surabaya ini tiap bulan selalu ada update, jadi begitu data sudah clear, mereka akan menyampaikannya ke kita, ” tambahnya.
Bicara data peserta PBI secara luas, artikulasi pembiayaan peserta JKN APBN di bayarkan oleh kemensos (lanjut Herman), untuk peserta JKN APBD dibayarkan melalui masing-masing pemerintah daerah atau pemerintah kota. BPJS Kesehatan selaku operator dari regulasi pemerintah khususnya Jaminan Kesehatan Nasional selalu memproses atau mencleansing data.
“Supaya data tidak double, atau NIK tidak kosong atau tanggal lahir tidak ada yang salah. Jadi banyak proses yang kita harus lakukan ketika mencocokkan data. Awal menerima data jika datanya banyak, biasa kita masukkan pada proses migrasi, jadi sekaligus !. Namun jika jumlahnya hanya sedikit maka data akan langsung kita entry. Tujuan dari itu semua adalah supaya data yang masuk benar-benar valid, ” tegasnya.
Besar harapan BPJS Kesehatan Surabaya untuk selalu bermitra. ” kami berharap mudah-mudahan kerjasama ini terus berlanjut, kontinuitas untuk dapat bersilaturahmi bersama Pemkot surabaya.Tujuannya adalah merealisasikan of Understanding (MOU) penandatanganan nota kesepahaman bersama guna mewujudkan Indonesia Universal Health Coverage (UHC) di tahun 2020. (boody)