DPD Projo Sumsel Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Rusun Jakabaring
Palembang (BN) – Ketua DPD Projo Sumatera Selatan, Feriyandi,SH meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi Perum Perumnas terhadap Pembangunan Proyek Rusun Jakabaring dengan Biaya Sebesar Rp.264.340.730.452,80.
“ kami meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Pembangunan Proyek Rusun Jakabaring dengan Biaya Sebesar Rp.264.340.730.452,80,” ujar Feri di kantornya,jumat (1/11).
Selain itu Feri juga menyampaikan beberapa dugaan penyimpangan pembangunan rusun jakabaring diantaranya, Pekerjaan Timbunan pada Proyek Struktur Bawah dan Loading Test pada Proyek Rumah Susun Jakabaring Merugikan Keuangan Perusahaan sebesar Rp.1.298.389.896,21
Terjadi Pemborosan atas Pembangunan Rusun Jakabaring Minimal Sebesar Rp.1.309.788.476,83, Pekerjaan Pembangunan Struktur Atas, Arsitektur, dan MEP Tower II dan Tower III Rusun Jakabaring Mengalami Keterlambatan dan Belum Dikenakan Denda Sebesar Rp.736.503.245,95.
Pembangunan Proyek Rusun Jakabaring dengan Biaya Sebesar Rp.264.340.730.452,80 Tidak Direncanakan dan Dilaksanakan Sesuai dengan Ketentuan.
Pelaksanaan Pembangunan Rusun Jakabaring Tidak Sesuai Ketentuan Sehingga Terjadi Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp.379.888.125,90, Pekerjaan Tidak Sesuai dengan Spesifikasi Kontrak Sebesar Rp.4.717.875.846,01, dan Hasil Pekerjaan STP Senilai Rp.386.321.981,63 Terendam Air.
Sekedar mengingatkan pemprov Sumatra Selatan mendesak Perum Perumnas untuk mempercepat pembangunan 6 tower rusunami berkonsep apartemen yang akan digunakan untuk wisma atlet pada event Asian Games 2018.
Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan properti yang berlokasi di Jakabaring Sport City (JSC) itu, selain akan digunakan untuk Asian Games 2018, juga merupakan proyek besar dan bergengsi Perumnas.
“Selain itu, pengelola harus profesional, kalau tidak sebentar saja apartemen itu akan kumuh,” katanya saat menerima kunjungan Direktur Utama Perumnas Bambang Triwibowo di Palembang, Rabu (2/11).
Terkait pemasaran, kata Alex, tidak boleh dilakukan sembarangan, walaupun pembeli sudah memenuhi syarat namun harus ada kriteria yang menentukan layak tidaknya pembeli tersebut tinggal di bangunan tersebut. Hal itu ditujukan agar 6 tower ini nantinya dapat terus terjaga dengan baik namun kenyataannya hanya di bangun 3 tower.
Sementara Direktur Utama Perumnas Bambang Triwibowo ketika itu mengatakan, perusahaan terus meningkatkan koordinasi dengan pemda baik terkait progres pembangunan, perizinan dan pemasaran.
“Saya baru dua bulan lebih menjabat di Perumnas, berhubungan dengan adanya proyek Perumnas di Sumsel, kami sengaja datang untuk meningkatkan koordinasi,” katanya.
Sementara, dalam waktu yang bersamaan General Manager Perumnas Regional II, Rohmad Budiyanto mengatakan, Terkait perizinan, kata Rohmad, sebagian besar sudah didapatkan, yang belum hanya perizinan IMB dan Amdal karena masih dalam proses. Namun hingga sekarang diduga IMB belum dikeluarkan oleh pihak pemerintah kota Palembang.
Manajer Proyek Rusunami Perumnas di Palembang, Leo Manurung mengatakan, rusunami tersebut terdiri dari enam tower dengan pilihan tipe unit mulai dari 36, 45, hingga 72. Nantinya kata dia, rusunami diperuntukkan bagi para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Diperkirakan bisa menampung sampai 2.600 KK (kepala keluarga), perbedaan ukuran bangunan menentukan harga jual dan angka kredit selama 20 tahun,” tutur Leo ketika itu.
Dia menjelaskan, ketiga tipe rusunami ditawarkan dengan harga yang berbeda. Tipe 25 dengan luas 8,7 meter persegi dihargai Rp.217,5 juta per unit, sementara tipe 36 memiliki harga Rp.313,2 juta per unit, dan tipe 45 dibanderol dengan Rp.469,8 juta per unit.
“Untuk proses kepemilikan nantinya, calon pemilik akan dikenakan uang muka 1 persen dari nilai jual. Dalam angsuran harus membayar 5 persen, dari nilai angka kredit sehingga diperkirakan per bulannya dikenakan sekitar Rp.2,006,000,” jelasnya saat itu.
Dia juga berharap agar pemerintah mendukung pembangunan tersebut dengan menyediakan lahan sedikitnya enam hektare, yang statusnya dialihkan kepada Perumnas. Namun hingga kita diduga lahan yang digunakan untuk rusun jakabaring diduga masih banyak permasalahan.(mas)