JATIM

Sidang Perdana Korupsi Bos Media Tatang Istiawan, Jaksa Bagikan Masker, Ada Apa Ya ? 

SURABAYA, JATIM, BN-Jaksa Kejari Trenggalek terlihat membagikan masker sebelum membacakan surat dakwaan kasus korupsi Bos Media di Surabaya, Istiawan Witjaksono alias Tatang Istiawan Bin Imam Muslimin di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at (1/11).

Masker tersebut dibagikan ke pengunjung sidang termasuk ke majelis hakim dan tim penasehat hukum terdakwa Tatang Istiawan. Selanjutnya, Jaksa meminta agar masker tersebut dipakai lantaran khawatir tertular dengan penyakit yang di idap terdakwa Tatang Istiawan.

“Tadi kami bagikan masker, karena beliau (Tatang Istiawan) sakit, terutama TBC. Kami ada kekhawatiran menular dan untuk antisipasi kami berikan masker untuk di pakai,” kata Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Dody Novalita saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan pembacaan surat dakwaan diruang sidang cakra.

Saat ditanya seberapa akut penyakit TBC yang di idap terdakwa Tatang Istiawan, Jaksa Dody Novalita mengaku tidak berani memastikan.

“Akut tidaknya dokter yang menentukan, kami hanya ada kekhawatiran bisa menular,” ujar Dody Novalita.

Sementara dari diketaui sepanjang persidangan, terdakwa Tatang Istiawan terlihat kerap batuk batuk. Segebok obat, tisu dan air mineral terlihat ditaruh disampingnya.

Untuk diketahui, Hari ini Tatang Istiawan menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan mesin percetakan yang didanai dari dana penyertaan modal Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 10,8 miliar.

Dalam kasus ini, Terdakwa Tatang Istiawan didakwa bersama sama dengan Mantan Bupati Trenggalek Soeharto (Berkas Perkara Terpisah) dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,3 miliar, lantaran mesin percetakan yang dibeli dalam kondisi rekondisi atau rusak.

Jaksa mendakwa Terdakwa Tatang Istiawan dengan pasal berlapis, yakni dalam dakwaan primer, Perbuatan terdakwa Tatang dianggap bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam dakwan subsider, terdakwa Tatang Istiawan dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (red)

Related Articles

Back to top button