SUMSEL

Diduga Kadinas PUPR Kota Palembang Terancam Pidana Dan Denda

Palembang (BN) Dalam rangka pemeriksaan atas belanja daerah terkait Infrastruktur pada Pemerintah Kota Palembang TA 2018, BPK RI memantau tindak lanjut Pemerintah Kota Palembang terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK RI.

Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah/Kementerian/Lembaga dan DPR.

Pemantauan atas tindak lanjut Pemerintah Kota Palembang (per Semester I Tahun 2018) diketahui bahwa dari total 1500 rekomendasi, tindak lanjut yang telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 1004 rekomendasi atau 66,93%.

Adapun tindak lanjut yang belum sesuai sebanyak 475 rekomendasi atau 31,67% serta sebanyak 21 rekomendasi atau 1,40% yang belum ditindaklanjuti.

Selain itu, khusus tindak lanjut atas rekomendasi yang berhubungan dengan temuan terkait infrastruktur untuk TA 2016 dan TA 2017 adalah pada LHP LKPD 2017 terdapat Kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman sebesar Rp.102.729.440,24, namun menurut BPK RI belum sesuai karena Setoran diterima baru Rp.11.097.150,70.

Menurut Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, hasil penelaahan tindak lanjut diklasifikasikan dalam empat kelompok status yaitu Tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi, Tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi, Rekomendasi belum ditindaklanjuti dan Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti.

Suatu rekomendasi BPK dinyatakan telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi apabila rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti secara nyata dan tuntas oleh pejabat yang diperiksa sesuai dengan rekomendasi BPK.

Rekomendasi BPK diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada entitas yang bersangkutan.

Adapun Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian dan/atau sanksi pidana.

Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Feri Baskoro, TLRHP merupakan salah satu unsur yang harus dilaksanakan oleh entitas pengelola keuangan negara, sebagai bentuk kepatuhan terhadap pemeriksaan yang dilaksanakan oleh lembaga auditif. Ia berpandangan bahwa tingkat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK menjadi cermin perbaikan tata kelola keuangan di tahun-tahun mendatang.

“Kalau melihat dari Undang- Undang, entitas yang tidak menindaklanjuti itu bisa diancam hukuman. Misalnya dilihat dalam UU No 15 Tahun 2004 Pasal 26 ayat (2) tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Di situ menyatakan “Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tegas Baskoro.

Baskoro menjelaskan, ada dua jenis rekomendasi BPK yaitu rekomendasi yang bersifat finansial dan non- finansial. Rekomendasi yang bersifat finansial jika belum ditindaklanjuti dalam rentang waktu 60 hari, maka BPK berdasarkan undang-udnang akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH).

“Kalau yang non finansial itu lebih gampang. Misalnya memperbaiki sistem pengendalian internal (SPI) atau di bagian tertentu yang menjadi temuan. Mereka (entitas) tinggal memperbaiki SOP-nya saja. Tapi kalau uang harus dikembalikan sebesar uang yang direkomendasikan,” jelasnya. (mas)

Related Articles

Back to top button