Bupati Belu : Jangan Lakukan korupsi, Karena Korupsi Merupakan Perbuatan Tercela dan Haram
ATAMBUA, NTT, BN-Bupati Belu,Willybrodus Lay, SH tegaskan jangan melakukan korupsi, karena korupsi merupakan perbuatan yang tercela dan sangat haram sehingga tidak kena OTT oleh KPK.
Hal ini ditegaskan Bupati Belu,Wilybrodus Lay, SH saat membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi oleh Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Propinsi NTT di Kabupaten Belu dan Penandatanganan Komite Bersama Cegah Korupsi antara KAD NTT dengan Regulator dan Pelaku Usaha, di aula gedung Bete Lalenok Atambua Belu NTT, Selasa, (19/11/2019 siang.
Bupati Belu,Willybrodus Lay, SH dalam sambutannya mengatakan satu hal yang tidak dapat di pungkiri sesuai data bahwa Provinsi NTT tingkat korupsinya masih terbilang cukup tinggi. Upaya–upaya untuk menurunkan tingkat korupsi yakni dengan pencegahan dan yang lebih utama adalah transparasi pencegahan korupsi dan harus jelas perencanaannya.
“Saya gembira karena mendapat laporan dari inspektorat untuk pencegahan korupsi Kabupaten Belu saat ini dengan skor yang diberikan KPK dengan rangking peringkat ketiga setelah Provinsi Manggarai, dan sesuai dengan arahan Presiden bahwa apabila di daerah kita masih ada OTT itu artinya adalah suatu kegagalan, dan sesuai dengan pengarahan Presiden kita harus saling mengingatkan karena perbuatan korupsi ini sangat bahaya jika terus dilanjutkan, konsekuensi hukumnya juga jelas, oleh sebab itu jangan melakukan korupsi, karena korupsi merupakan perbuatan yang tercela dan haram,” tegasnya.
Sementara, Ketua Komite Advokasi Daerah Provinsi NTT, Frid Anggi dalam arahannya mengatakan kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Propinsi NTT dan Ispektorat Kabupaten Belu.
“Saya perlu gambarkan tentang komite advokasi daerah ini terbentuk dengan inisiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk mewadahi pelaku–pelaku usaha dan stekholder atau regulator atau birokrasi untuk berdiskusi, berkomunikasi tentang bagaimana cara kita menghindari tindak pidana yang berbau korupsi,” jelasnya.
Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Komite Bersama Cegah Korupsi antara KAD NTT dengan Regulator dan Pelaku Usaha oleh Perwakilan dari Pimpinan OPD, Perwakilan Kelurahan, perwakilan Camat dan perwakilan Asosiasi Lapindo yang disaksikan oleh Bupati Belu, Ketua Komite Advokasi Daerah Provinsi NTT, Kepala Kejaksaan Negeri Atambua.
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Komite Advokasi Daerah Provinsi NTT,Frid Anggi, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi NTT,Sipri Katen, Wakil Ketua LPJKD Pronvinsi NTT, Muhamad Tanu, Kepala Kejaksaan Negeri Atambua,Alfons Loe Mau,SH, Pimpinan OPD, para Camat dan Lurah Lingkup Pemerintah Kabupaten Belu. (anis ikun).