JABAR

APBD Kabupaten Bogor Mendukung Upaya Mewujudkan ‘Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman, dan Berkeadaban’

BOGOR, JABAR, BN-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan suatu gambaran atau tolak ukur penting keberhasilan suatu daerah di dalam meningkatkan potensi perekonomian daerah. APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa Perda tentang APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan berarti bahwa APBD menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan, sedangkan fungsi pengawasan terlihat dari digunakannya APBD sebagai standar dalam penilaian penyelenggaraan pemerintahan daerah.

APBD Kabupaten Bogor Tahun 2019 ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 pada tanggal 31 Desember 2018 dan dijabarkan dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 99 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 pada tanggal 31 Desember 2018.

APBD Kabupaten Bogor Tahun 2019 menggambarkan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Program PANCAKARSA. APBD Kabupaten Bogor TA. 2019 sebesar Rp 6.401.085.697.000,- untuk membiayai Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. APBD Kabupaten Bogor pada Tahun Anggaran 2019 senantiasa berpihak ke masyarakat yaitu dengan komposisi anggaran bidang kesehatan sebesar 20,50% sebagai upaya mengawal aturan yang mengatur bahwa alokasi anggaran bidang kesehatan minimal 10% begitu juga dengan bidang pendidikan alokasinya sebesar 24,12% lebih besar dari aturan yang mengatur bahwa alokasi anggaran bidang pendidikan minimal 20%, hal ini tentu saja sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Bogor.

Dalam pelaksanaan APBD Tahun 2019 terdapat beberapa perubahan kebijakan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Propinsi yang selanjutnya dalam upaya sinkronisasi program kegiatan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Propinsi dengan Pemerintah Daerah maka dilakukan Perubahan Anggaran yang dituangkan dalam APBD Perubahan Tahun 2019.

Selain itu terdapat penyelarasan kembali terhadap tema dan prioritas pembangunan daerah Tahun 2019, terutama dengan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran serta Program Politis Kepala Daerah yaitu PANCAKARSA yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023 dengan Tema Pembangunan “Membangun Masa Depan Kabupaten Bogor dengan PANCAKARSA” yang dituangkan dalam bentuk Prioritas Pembangunan, yaitu :

1. Meningkatkan Kualitas dan Aksesibilitas Pendidikan;

2. Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat;

3. Meningkatkan Daya Saing Perekonomian Daerah dan Pelayanan Publik;

4. Meningkatkan Pemerataan Pembangunan yang Berkelanjutan;

Meningkatkan Ketertiban dan Kenyamanan Masyarakat Berdasarkan Nilai-Nilai Keagamaan yang Berkeadilan.

APBD Perubahan 2019 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 pada tanggal 28 Agustus 2019 dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 pada tanggal 29 Agustus 2019.

Anggaran Pemerintah Kabupaten yang dituangkan dalam Perubahan APBD diharapkan mampu mencapai target tahun pertama yang ditetapkan dalam RPJMD guna mewujudkan “Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman, dan Berkeadaban” yang merupakan Visi Pemerintah Kabupaten Bogor. (ds)

Related Articles

Back to top button