Tahun 2023, Semua Bidang Tanah di Kabupaten Pekalongan Ditarget Tersertifikasi
PEKALONGAN, JATENG, BN-Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan semua bidang tanah di Kabupaten Pekalongan tersertifikasi semua pada tahun 2023 melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Demikian disampaikan Bupati Pekalongan KH, Asip Kholbihi, SH.,M.Si saat menyerahkan sertifikat tanah program PTSL kepada warga di Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, Kamis (20/11/2019).
Bupati mengatakan, untuk di Desa Tangkil Kulon, pada tahun 2019 mengajukan sertipikat PTSL sebanyak 631 bidang dan semuanya terealisasi. “Ini kita berikan secara simbolis kepada warga penerima sertipikat, sebelumnya Desa Tangkil Kulon pada tahun 2018 mengajukan 1000 bidang dan terealisasi 996 bidang ,” kata Bupati didampingi Kepala BPN Pekalongan Sujarno, SH.
Menurut Bupati Asip, setelah diberikannya sertipikat tanah kepada warga menjadikan persoalan yang menyangkut kepemilikan tanah sudah clear menurut hukum. “Sertipikat harus dimiliki oleh semua warga, maksimal tahun 2023 semua bidang tanah di Kabupaten Pekalongan sudah tersertipikat semua, sehingga kita menjadi purna dalam penyelenggaraan PTSL. Untuk itu butuh kerjasama yang baik antara BPN dengan Pemkab,” ujarnya.
Bupati berharap dengan tersertipikatnya tanah warga, membawa dua keuntungan sekaligus yakni tanahnya dapat produktif, dan sertipikatnya bisa dijadikan sarana untuk mendapatkan modal. “Program sertipikasi ini mempunyai nilai ekonomi karena bisa menjadi agunan, sehingga bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pekalongan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala BPN Pekalongan Sujarno, SH., menuturkan, sebanyak 32 ribu sertipikat PTSL tahun 2019 sudah selesai, beberapa sudah diserahkan dan yang lainnya masih menunggu. “Di Kecamatan Kedungwuni sendiri ada 8 Desa yang menerima program PTSL salah satunya Desa Tangkil Kulon yang sudah diserahkan kepada warga. Selain itu 200 bidang di Kedungwuni Timur dan 100 bidang di Pakis Putih. Sedang yang lima desa lainnya menunggu diagendakan lagi,” katanya.
Sujarno menambahkan, jumlah bidang tanah di Kabupaten Pekalongan yang sudah tersertipikat sebanyak 70 persen, dan sisanya akan diselesaikan sampai tahun 2023. “Pada tahun 2020 kita targetkan 44 ribu sertipikat. Untuk itu kami minta dukungan dari Pemkab, Camat, pihak Desa dan masyarakat untuk bekerjasama mempercepat program PTSL ini,” tambahnya.
Dirinya berharap, Sertipikat yang telah diberikan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menggunakan untuk hal-hal yang produktif. “Sertifikat yang kita berikan jangan hanya disimpan, akan tetapi bisa diagunkan untuk modal usaha, sehingga dapat menambah penghasilan,” terangnya. (dikin/hms)