Diduga Dana Subsidi Pupuk Untuk Naik Haji dan Tunjangan Karyawan PT PSP,DPD Projo Sumsel Lapor Ke KPK
Palembang (BN) Ketua DPD Projo Sumatera Selatan Feriyandi, SH sangat geram dan kesal atas kinerja manajemen PT.Pusri yang diduga menjadikan Subsidi Pupuk bagi rakyat kecil digunakan untuk kepentingan segelintir oknum pejabat atau karyawan PT.Pusri, “ kami sangat kesal, uang rakyat dalam bentuk subsidi pupuk diduga jadi bancaan atau bagi – bagi diluar ketentuan dan menyimpang,” kata Feri, senin (25/11) diruang kerjanya.
Feri menjelaskan dalam waktu dekat lembaganya akan melakukan kongres di Jakarta dan sekaligus akan melaporkan beberapa dugaan korupsi ke KPK,” Dalam waktu dekat kami akan berangkat ke Jakarta untuk menghadiri acara kongres yang rencananya akan di buka langsung oleh Presiden Jokowi dan hari berikutnya kita akan membawa beberapa berkas dugaan korupsi yang ada di Sumatera Selatan termasuk PT.PSP.” ujar Feri.
Wakil Ketua I DPD Projo Sumsel, Hidayat Komsu menambahkan bahwa lembaganya mendapatkan dokumen Temuan Terkait Perhitungan Subsidi Pupuk dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Hasil pemeriksaan terhadap perhitungan subsidi pupuk dan penyaluran pupuk bersubsidi diketahui masih terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh PT PSP selaku produsen.
PT PSP masih memasukkan beberapa biaya yang tidak dapat dibebankan dalam HPP pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/SR.130/1/2012 tanggal 9 Januari 2012 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
“ Diketahui terdapat biaya-biaya yang masih diperhitungkan oleh PT PSP sebagai komponen perhitungan HPP pupuk bersubsidi walaupun di tahun sebelumnya telah dilakukan koreksi atas biaya tersebut oleh Tim Pemeriksa BPK untuk tidak diperhitungkan dalam perhitungan HPP,” tandas Komsu.
Rincian biaya tersebut diantaranya biaya gaji dan tunjangan karyawan yang diperbantukan kepada anak perusahaan dan induk perusahaan (PI). Biaya tersebut dari tahun sebelumnya sudah pernah dikoreksi oleh Tim Pemeriksa BPK karena karyawan tersebut tidak memberikan kontribusi kepada PT PSP.
Penghargaan berupa bantuan naik haji kepada karyawan yang menunaikan ibadah haji. Koreksi ini merupakan koreksi berulang dari tahun sebelumnya, PT PSP masih memperhitungkan biaya penyusutan aset yang tidak terkait dengan kegiatan produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi seperti perhitungan HPP unaudited tahun lalu.
Biaya pemeliharaan taman yang belum diproporsikan antara luasan pabrik dan non pabrik. PT PSP masih memperhitungkan seluruh biaya pemeliharaan taman seperti tahun sebelumnya kedalam perhitungan HPP pupuk bersubsidi dan Biaya Pajak Bumi dan Bangunan untuk lahan sarana rekreasi dan olahraga, lahan rumah sakit, dan eks sekolah YSPP yang masih dibebankan dalam perhitungan HPP pupuk bersubsidi.
“Diduga PT PSP belum bekerja secara professional dan terkesan memang disengaja karena hal ini terjadi secara berulang, terhadap biaya dalam melakukan perhitungan HPP pupuk bersubsidi sesuai dengan pedoman alokasi biaya dan ketentuan,” Tegas Komsu.
Sementara itu Direktur Utama PT Pusri Palembang, Mulyono Prawiro melalui Manajer Humas, Hernawan L. Sjamsuddin saat media melakukan konfirmasi di Telpon Selulernya di Nomor 0811714xxx mengungkapkan bahwa dirinya tidak berani memberikan komentar dikarenaka takut salah memberikan komentar,” maaf mas bukan saya tidak mau memberikan komentar tapi saya takut salah memberikan klarifikasi apalagi berbicara angka sangat sensitive mas,” kata Hernawan.
Namun dirinya menjanjikan apabila semua stake holder PT.PSP sudah memberikan data – data yang akurat dirinya akan mengundang ke kantor PT PSP guna klarifikasi, “ gini saja mas, nanti kalau kami sudah memiliki data yang akurat anda akan kami undang, thaks,” jelas Hernawan menutup (Mas)