JATIM

Penyesuaian Iuran Tak Surutkan Semangat Gotong Royong Peserta JKN-KIS

Ruang pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo

SIDOARJO, JATIM, BN-Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, maka berlaku pula besaran iuran baru untuk Peserta JKN-KIS. Penyesuaian iuran terjadi pada seluruh segmen kepesertaan, salah satunya segmen Peserta Mandiri (PBPU).

Adapun besaran iuran sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 adalah untuk Peserta Kelas I yang semula sebesar Rp. 80.000,- berubah menjadi Rp. 160.000,-. Untuk Peserta Kelas II yang semula sebesar Rp. 51.000,- berubah menjadi Rp. 110.000,-, sedangkan Peserta Kelas III yang semula sebesar Rp. 25.500 berubah menjadi Rp. 42.000,-. Besaran iuran baru ini berlaku mulai 1 Januari 2020.

Namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat bergotong royong Peserta JKN-KIS. Beberapa peserta rela melakukan penyesuaian kelas kepesertaan mengikuti kemampuan ekonomis yang ia miliki setiap bulannya. Salah satunya adalah Listiana. Semula ia terdaftar sebagai Peserta Kelas I melakukan perubahan data kepesertaan diri dan keluarganya menjadi kelas III.

ā€œLebih baik saya turun kelas daripada saya menunggak. Malah repot kalau sewaktu-waktu mau dipakai. Ya saya sih berharap tidak pernah pakai, biar digunakan orang lain yang lebih membutuhkan saja,ā€ jelasnya.

Pendapat berbeda diberikan oleh Suprihatin, ia tidak melakukan perubahan kelas kepesertaannya walaupun per 1 Januai 2020 nanti ia harus membayar lebih. ā€œSemoga Tuhan memberikan kecukupan dan kemampuan. Saya mau memberikan yang terbaik untuk keluarga saya,ā€ terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Sri Mugirahayu menjelaskan beberapa mekanisme yang dapat ditempuh bagi peserta yang keberatan dengan besaran iuran peserta yang baru.

ā€œYang semula kelas I kalau keberatan bisa turun kelas II. Semula kelas II bisa turun kelas III,ā€ jelas Sri.

Mekanisme turun kelas kepesertaan ini dapat dilakukan dengan syarat peserta telah berada di kelas kepesertaan sebelumnya minimal 1 tahun dan tidak memiliki tunggakan. Proses perubahan kelas kepesertaan dapat dilakukan oleh peserta melalui Aplikasi besutan BPJS Kesehatan yaitu Mobile JKN atau melalui kantor pelayanan di masing-masing cabang.

Alternatif berikutnya ( sambung Sri), jika peserta masih merasa tidak mampu walaupun sudah berada di kelas III, peserta dapat mengajukan diri sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pengajuan ini dilakukan melalui mekanisme berjenjang dari RT,RW atau perangkat setempat hingga akhirnya ke Dinas Sosial di masing-masing kabupaten.

ā€œTentunya ada kriteria khusus yang disusun oleh tim dinas sosial dan harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan iuran,ā€ tambahnya.

Sri juga mewanti-wanti pada seluruh peserta agar jangan sampai menunggak iuran. Karena dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional ini menganut prinsip gotong royong, dimana iuran yang dibayarkan oleh peserta sehat digunakan untuk membiayai biaya pelayanan kesehatan bagi peserta yang sakit. Sebagai gambaran 1 pasien kanker harus dibiayai oleh 1.253 Peserta yang sehat.

ā€œDengan demikian, kelancaran dalam pembayaran iuran sangatlah penting untuk membantu peserta yang lain berobat. Selain itu kalau kita menunggak, suatu saat sakit dan butuh jaminan kesehatan pasti lebih ribet prosesnya,ā€ pungkasnya. (boody/humas)

Related Articles

Back to top button