Update Data Peserta ASN, BPJS Kesehatan Sidoarjo Selenggarakan Sosialisasi Bersama
SIDOARJO, JATIM, BN-Dalam rangka meningkatkan validitas data Peserta JKN-KIS khususnya segmen Peserta Pekerja Penerima Upah (Peserta PPU), BPJS Kesehatan Sidoarjo menghimbau kepada seluruh pegawai di lingkup pemerintah Kabupaten Sidoarjo baik ASN maupun Non ASN untuk dapat melakukan pembaruan data kepesertaan. Himbauan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Program JKN-KIS kepada OPD Pemerintah Kabupaten Sidoarjo di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo (22/11).
Adapun data Peserta ASN/PNS Kabupaten Sidoarjo yang perlu dilakukan pembaruan adalah Data NIK, Nomor Kartu Keluarga, Tempat dan Tanggal Lahir, Pangkat/Golongan dan Nomer Handphone masing-masing peserta. Untuk melakukan pembaruan data tersebut, BPJS Kesehatan dibantu oleh PIC dari masing-masing OPD yang bertugas untuk bertanggung jawab dalam proses perubahan data.
“Selain itu PIC juga bertugas sebagai penghubung antara kami, BKD Kabupaten Sidoarjo dan pegawai di lingkup pemerintah kabupaten sidoarjo, baik ASN maupun Non-ASN,” jelas Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Sidoarjo Rinaldi Wibisono.
Pembaruan data ini diharapkan dapat selesai dalam jangka waktu paling lama 30 hari kedepan. Setelah data terkumpul, BPJS Kesehatan akan melakukan updating pada Aplikasi Kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Harapan kami nanti di tahun 2020 data sudah bersih,” tambah pria yang akrab dipanggil Aldi ini.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Zainul Arifin Umar Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten.Ia menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk duduk bersama membahas sinergi antara BPJS Kesehatan, BKD dan PIC masing-masing OPD terkait data kepesertaan dan pembayaran iuran kepesertaan JKN-KIS.
“Harapan kedepannya semoga semua ASN di Kabupaten Sidoarjo dapat tercover dalam Program JKN-KIS secara keseluruhan. Baik ASN maupun Non-ASN,” terang Zainul.
Dalam kegiatan tersebut beberapa PIC juga menyampaikan beberapa kendala yang dialami di lapangan, diantaranya mengenai keharusan melalui prosedur rujukan berjenjang, pembayaran iuran untuk pegawai pemerintah NON ASN dan lain sebagainya.
“Pada prinsipnya pelayanan akan diberikan sesuai prosedur bagi seluruh Peserta JKN-KIS. Maka dari itu kami merasa perlu untuk lebih sering menyelenggarakan kegiatan semacam ini agar peserta khususnya PIC masing-masing OPD mendapatkan update pelayanan bagi Peserta JKN-KIS,” tutup Aldi. (boody/humas)