JATIM

Moh. Nasikan : Semoga Penyesuaian Iuran Menjadi Jalan Keluar Yang Baik Bagi Program JKN

Forum Kemitraan Pemangku Kepentingan JKN-KIS Kabupaten Lamongan, Rabu (20/11)

LAMONGAN, JATIM, BN-Diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional maka berlaku pula besaran iuran baru untuk Peserta JKN-KIS. Penyesuaian iuran terjadi pada seluruh segmen kepesertaan.

Adapun besaran iurannya adalah Peserta Kelas I yang semula sebesar Rp. 80.000,- berubah menjadi Rp. 160.000,-.Peserta Kelas II yang semula sebesar Rp. 51.000,- berubah menjadi Rp. 110.000,-, sedangkan Peserta Kelas III yang semula sebesar Rp. 25.500 berubah menjadi Rp. 42.000,-. Besaran iuran baru ini berlaku mulai 1 Januari 2020.

Terkait penyesuaian iuran, Asisten I Tata Praja Lamongan, Moh Nasikan menyatakan setuju dengan penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

“Semoga dengan adanya penyesuaian iuran ini, dapat menjadi jawaban dan jalan keluar yang baik untuk program JKN-KIS, ” ujar Moh.Nasikan kepada wartawan setelah memimpin Forum Kemitraan Pemangku Kepentingan JKN-KIS Kabupaten Lamongan, Rabu (20/11).

Pria yang akrab di panggil Nasikan ini menekankan, penyesuaian iuran tidak akan menjadi masalah apabila diikuti oleh peningkatan pelayanan.Ia berharap dengan penyesuaian iuran tidak ada lagi rumah sakit yang menganak-tirikan peserta JKN-KIS.

“Kita akan awasi pelayanan rumah sakit khususnya rumah sakit daerah”, kata Nasikan yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Rumah Sakit Daerah Soegiri dan Ngimbang di Lamongan.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tetap akan mendaftarkan dan membiayai masyarakatnya yang kurang mampu ke dalam program JKN-KIS. Sehingga masyarakat lamongan yang tidak mampu tidak perlu khawatir dengan penyesuaian iuran JKN-KIS.

“Kita akan lihat hasil verivali dari Dinas Sosial (Dinsos), apabila memang dibutuhkan akan kita masukan karena itu adalah kewajiban Pemerintah Daerah. Prinsipnya bantuan dari pemerintah ini tepat sasaran”, tegasnya.

Selaras dengan Nasikan, Elly Yuliani selaku Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Lamongan meyakini bahwa penyesuaian iuran akan berdampak positif kepada kualitas layanan.

Menurutnya dengan penyesuaian iuran, kondisi keuangan di fasilitas kesehatan diharapkan akan membaik sehingga kualitas layanan meningkat dan berujung pada kepuasan peserta.
“Dengan penyesuaian iuran akan ada kesesuaian antara biaya pelayanan kesehatan dengan sumber biaya dan likuiditas BPJS Kesehatan jadi lebih baik. Dengan begitu pembayaran klaim dapat tepat waktu sehingga dapat membuat casflow fasilitas kesehatan terjaga dan membuat kewajiban pembayaran tenaga kesehatan serta supplier terpenuhi, ” bebernya.

” Selain itu investasi fasilitas kesehatan bertumbuh, peningkatan kompetensi tenaga kesehatan dan standar layanan terpenuhi. Semua itu berpengaruh kepada ruang rawat tersedia, alat kesehatan dan obat lengkap serta layanan menjadi mudah, cepat dan pasti”, imbuh Elly.

Dia juga berharap untuk segmen peserta bukan penerima upah (PBPU) / peserta mandiri adalah masyarakat yang benar-benar mampu. Sedangkan untuk masyarakat yang tidak mampu dapat masuk ke dalam segmen peserta penerima bantuan iuran daerah (PBID).

Wanita asli Madiun ini menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Pemkab Lamongan yang terus mendukung program JKN-KIS.

“Kita berterima kasih karena selama ini Pemerintah Kabupaten Lamongan sangat mendukung program JKN-KIS, banyak masukan yang diberikan agar program ini dapat terus baik lebih baik dan mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Lamongan,” tutup Elly. (boody/humas)

Related Articles

Back to top button