Arif Hamid Rahman: Aspirasi Harus Direspons Positif Untuk Dibahas Secara Komisional Atau Sesuai Kewenangan
CIMAHI, JABAR BN – Berlokasi di Rumah Makan (RM) Kaedanan di wilayah Kelurahan Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, anggota DPRD Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman, SH usai melaksanakan shalat menggelar kegiatan Reses I tahun sidang 2019-2020, Jumat (6/12/2019).
Didampingi anggota DPRD Kota Cimahi dari Dapil 4, H. Barkah Setiawan, SP, MM selanjutnya H. Arif yang merupakan anggota Komisi I ini memaparkan bahwa kegiatan reses merupakan media bagi anggota legislatif berinteraksi dengan konstituen atau warga terlebih menjaring aspirasi yang berkembang di wilayah.
Beberapa aspirasi kemudian muncul dari beberapa warga yang menginginkan adanya penambahan ruang kelas baru (RKB) untuk Pesantren Berkah, selain itu aspirasi juga menyoal pembebasan lahan di bantaran Sungai Melong juga pembuatan jembatan di wilayah Leuwi Gajah.
Hal tersebut disampaikan warga untuk mengatasi banjir yang kerap melanda kawasan tersebut.
Menanggapi aspirasi itu, anggota Fraksi Gerinda Pembangunan yang terpilih dari Dapil Jabar I ini kemudian akan berupaya semaksimal mungkin mendorongnya agar mendapatkan solusi.
Menurutnya bahwa masa reses merupakan masa penting yang sejatinya, secara fungsional sebagai media menjaring aspirasi warga masyarakat diwilayah Daerah Pemilihannya.
“Reses ini merupakan kewajiban bagi seluruh anggota DPRD. Setiap masa sidang reses, Anggota Dewan, wajib turun ke daerah pemilihannya untuk bertemu konstituen, menjaring informasi, menghimpun seluruhnya untuk kemudian disalurkan,” jelasnya.
Ditambahkannya selama melaksanakan kegiatan reses ini, tentunya anggota dewan ini akan lebih dekat dengan konstituennya. Selain itu, lanjut dia, anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat daerap pemilihan.
“Segala aspirasi harus direspons positif untuk kemudian dibahas secara komisional atau di kantor DPRD. Juga akan dipilah sesuai kewenangannya, apakah aspirasi tersebut merupakan kewenangan pemkot atau propinsi,” pungkasnya. (San)