SUMSEL

BPK RI Temukan Permasalah Pemungutan Retribusi Daerah Prov. Sumsel

Palembang (BN) Dalam laporan realisasi Anggran pendapatan Retribusi daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018  sebesar Rp. 11.9 Milyar. Namun dari hasil pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan oleh pihak BPK RI terhadap dokumen pengelolaan pendapatan retribusi daerah diketahui melebihi tariff yang di tetapkan dalam perda.

Kelebihan tariff tersebut diketahui untuk biaya – biaya yang tidak diatur mekanisme pengenaan dan perhitungan dalam perda, diantaranya biaya sewa peralatan pihak ketiga, biaya operasional pemeliharaan gedung.

Selanjutnya, jumlah uang yang di setor ke kas daerah disesuaikan dengan tariff perda, dan sisanya digunakan langsung.

Berdasarkan uji petik yang dilakukan oleh BPK RI pada UPTD dinas pendidikan yang melaksanakan penerimaan sewa gedung antara lain Sekolah Luar Biasa (SLB), SMK Negeri 2 Palembang, SMK Negeri 3 Palembang, SMK Negeri 6 Palembang dan UPTD Balai Latihan Pendidikan Teknik (BLPT) yang diketahui semala tahun 2018 realisasi dari sewa gedung sebesar Rp.576.9 Juta, diantaranya sebesar Rp. 402.4 Juta meruapakn pengeluaran yang dibayarkan kepada pihak ketiga.

Sedangkan untuk Dinas Kebudayaan dan pariwisata Sumatera Selatan dilakukan uji petik pada Museum Negeri Sumatera selatan dan Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya yang melaksanakan pemerimaan sewa gedung diketahui selama tahun 2018 realisasi penerimaan sewa gedung sebesar Rp. 456 Juta dan Rp. 422 Juta merupakan pembayaran pada pihak ketiga.

Sementara ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsApp ke kepala sekolah SMK N 6 kota Palembang, Bambang Riyadi mengaku bahwa sudah lama gedungnya tidak disewakan, “ Gedung kami sudah lama tidak disewakan pak, dak tau pak. Yang aku tau la lamo dak disewake ( tidak tau pak yang saya tahu sudah lama gedung tidak disewakan/red).Padahal dirinya mengakui bahwa diangkat sebagai kepala sekolah mulai tahun 2017 (Mas)

Related Articles

Back to top button