Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Lumpuhkan Pelaku Curas
LABUHANBATU, SUMUT, BN-Personel Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhan Batu berhasil melakukan penangkapan terhadap otak pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Rantauprapat.
Dalam rangka Operasi Kancil Toba 2019, tim memberikan hadiah timah panas terhadap pelaku karena melakukan perlawanan saat melakukan pengembangan.
Informasi yang diterima, ditangkapnya R (25) menindaklanjuti laporan Jefri Gunawan Siregar berdasarkan Nomor : LP/1068/XI/2019/SPKT/RES–LB, tanggal 19 November 2019.
Di mana, korban dirampok oleh 3 kawanan III, Selasa (19/11/2019) sekira pukul 12.00 di Lingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari peristiwa ini, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria berwarna merah hitam BK 3631 ZAC milik korban berhasil diamankan petugas dari tersangka R.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim, AKP Jamakita Purba, Jumat (13/12/2019) menjelaskan, siang itu di Jalan HM Said, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di depan Hocklie, korban bersama pacarnya Novianan Panjaitan sedang berteduh di depan rumah warga karena hujan deras.
“Korban waktu itu hendak mengantarkan pacarnya ke loket Bilah Pane.
Kemudian datang tiga pelaku yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor berbonceng tiga lalu berpura-pura mengatakan bahwa korban ada hutang kepada para mereka di kafe,” ujar Kasar.
Para pelaku seketika langsung memukuli korban dan mengambil 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria BK 3631 ZAC berwarna merah hitam milik korban.
Dari hasil lidik di lapangan, Senin (10/12/2019) sekira pukul 22.45, Tim 3 Opsnal Unit Resum dipimpin Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap tersangka di Lingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama dengan 2 temannya AMD (sudah ditangkap) dan T (DPO).
“Tersangka adalah otak pelaku yang mengajak dua tersangka lainnya untuk merampok korban. Tersangka juga tidak mengenal korban dan pacar korban, namun tersangka berpura-pura mengatakan kepada korban bahwa korban ada hutang kepada tersangka sebagai modus,” bebernya.
Pada Oktober 2019, lanjut Kasat, tersangka juga melakukan tindakan yang sama dengan tersangka T (DPO) di Simpang Pondok R Desa N2, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu dengan berpura-pura sebagai satpam kemudian mengambil secara paksa 1 unit sepeda motor dari korban.
“Korban sudah buat LP di Polres Labuhanbatu, dengan nomor laporan pengaduan : LP/1186/XII/2019/SU/RES-LBH, atas nama pelapor Wagirin,” terangnya.
Usai diamankan, tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari TKP dan tersangka yang lain. Akan tetapi, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Tak ingin tangkapannya kabur, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki guna melumpuhkan tersangka.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke rumah sakit guna perawatan medis. Sedangkan satu unit sepeda motor Suzuki Satria berwarna merah hitam BK 3631 ZAC milik korban sudah kita amankan berikut satu unit sepeda motor Honda Supra berwarna merah hitam tanpa plat milik pelaku,” tutupnya. (M.SUKMA)