JATENG

Pemdes Malangjiwan, Kecamatan Kebonarum Klaten Kembangkan Peta Desa Digital

Kepala Desa Malangjiwan, Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten, Suprianto

KLATEN, JATENG, BN-Pemerintah Desa (Pemdes) Malangjiwan, Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten resmi merampungkan pengerjaan peta desa digital pada tahun 2019 lalu.

Kepala Desa Malangjiwan, Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten Suprianto mengatakan, di dalam peta desa digital, seluruh data-data apapun termasuk semua potensi alam yang ada di desa bisa terlihat.

“Dari peta digital tadi kita akan tahu pengembangan desa akan seperti apa,” katanya, Senin (27/1/2020) pagi.

Menurut Kades Suprianto, manfaat lain dari peta desa digital adalah terkait data ukuran persil dan informasi data tanah-tanah pertanian.

“Data tadi akan tetap dan tidak akan berubah sampai kapanpun karena desa sudah punya data yang paling valid. Hal tersebut sangat bermanfaat sehingga tidak akan ada lagi tanah desa yang diserobot oleh desa lain,” jelas Suprianto.

Ia menambahkan, dengan peta digital maka pemerintah desa juga akan tahu mana keluarga miskin dan tidak.

Menurut Kades Malangjiwan, data tersebut sangat valid karena sudah dicek langsung ke bawah sebelum dimasukkan dalam pemetaan.

Suprianto menambahkan, dari data tersebut pemerintah desa setiap triwulan akan mengunjungi kehidupan keluarga miskin.

“Kita akan cek apakah sudah ada peningkatan atau penurunan dari segi kehidupannya,” jelas Suprianto.

‎Menurutnya, sambutan pemerintah kabupaten terhadap peta digital Desa Malangjiwan sangat positif dan luar biasa.

Terbukti, Dispermasdes Kabupaten Klaten menjadikan RPJM Desa Malangjiwan, Kecamatan Kebonarum sebagai contoh bagi desa lain se-Kabupaten Klaten.

Ia menambahkan, beberapa kepala desa terpilih juga sudah banyak datang dan ingin belajar terkait pengerjaan peta digital yang hanya menghabiskan biaya sekitar Rp10 juta tersebut.

‎Ia mengatakan, dengan peta desa digital maka pembangunan bisa tertata dari tahun ke tahun.

Menurut Suprianto, peta digital ini akan menjadi acuan selama 6 tahun jabatan seorang kepala desa.

“Pembangunan oleh pemerintah desa itu sudah tercantum semua dan sudah ada schedule sehingga bisa terus berkesinambungan,” pungkasnya. (rkt)

Related Articles

Back to top button