JATIM

Sosialisasi Cukai ‘Gempur Rokok Ilegal’

Sosialisasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri di Balai Desa Jarak Wonosalam, Jombang

JOMBANG, JATIM, BN-Masyarakat hendaknya waspada terhadap rookok ilegal. Oleh sebab itu, rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dibidang cukai tersebut biasanya mempunyai ciri tersendiri.

“Ciri-ciri rokok ilegal diantaranya adalah rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai, rokok yang diproduksi oleh pabrik yang belum memperoleh ijin / NPPBKC dan rokok yang diedarkan dilekati pita cukai, namun pita cukainya palsu, bekas, tidak sesuai peruntukan dan tidak sesuai personifikasi,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Adiek Marga Raharja disaat sosialisasi cukai di Balai Desa Jarak, Wonosalam Jombang, Selasa (25/02/20).

Selain itu ia menjelaskan, bahwa rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai (dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan dikenai ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima ) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai.

Lanjut dia, mulai tahun 2019 pengenaan tarif cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya yang meliputi ekstraks dan essens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup (snufftobacco) atau tembakau kunyah (chewing tobacco) dikenai tarif cukai 57 %.

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang Budi Winarno menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pencerahan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang khususnya harus terus dicegah dan dihentikan,” katanya.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai kepada masyarakat ini, juga diharapkan bisa menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat serta memperkuat sinergi baik Bea Cukai Kediri, Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan Desa dalam memberantas rokok ilegal agar kebocoran dapat diminimalisir dan tentunya penerimaan negara dari sektor pajak semakin meningkat,” tambahnya.

“Prinsip, kami tidak melarang masyarakat untuk tidak boleh merokok, tapi kalau merokok jangan di tempat umum ada tempatnya. Tidak apa apa nglinting dewe di rokok dewe pokoknya tidak di jual, kalau dijual itu namanya melanggar, karena tidak ada pita cukai/pajaknya. Meskipun peredaran rokok illegal saat ini sudah berkurang, namun harus terus dicegah secara terus menerus, karena meskipun kebocoran itu sedikit, lama-lama akan menjadi banyak dan itu akan mengurangi penerimaan negara,” lanjut Budi Winarno.

“Sosialisasi ini tidak berhenti disini, supaya disampaikan kepada tetangga yang lain agar semua paham. Mari kita cegah rokok illegal untuk penerimaan negara, karena pajak cukai juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat, ” pungkas Budi Winarno. (Tok/Kominfo)

Related Articles

Back to top button