JATIM

BPJS Kesehatan Surabaya Getol Terapkan Sistem Antrian Online Terkoneksi Aplikasi Mobile JKN

Kepala KCU BPJS Kesehatan Surabaya Herman Dinata Mihardja

SURABAYA, JATIM, BN-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Surabaya menegaskan kepada seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Surabaya agar selalu memberikan pelayanan terbaik dan mempermudah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Melalui Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya dan Pimpinan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Surabaya Nomor 169/VII-01/0120 Tentang Sistem Antrian Online Tahap Awal per 11 Januari 2020, Menindaklanjuti surat sebelumnya Nomor 3104VII-01/2019 tertanggal 6 desember 2019 perihal mengoptimalkan Pendaftaran Pelayanan Peserta JKN di FKTP melalui Sistem Antrian Online Terkoneksi Aplikasi Mobile JKN.

Pastikan Antrian Online, BPJS Kesehatan Surabaya mendatangi salah satu FKTP Klinik Pratama Rawat Inap Putri Rahayu yang beralamatkan di Jl Mastrip IX/9, Warugunung-Karang Pilang Surabaya, Jum’at 07/02/2020.

Terkait hal tersebut Kepala BPJS Kesehatan Surabaya Herman Dinata Mihardja menyampaikan, Implementasi Aplikasi Antrian Online pada tahap awal diprioritaskan untuk FKTP dengan jumlah peserta lebih dari 5.000 jiwa dan paling lambat sudah tersedia sebelum tanggal 29 Februari 2020 dengan data FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan total 224 terdiri dari 63 puskesmas,87 klinik pratama baik swasta, 22 klinik TNI dan Polri serta 40 dokter praktik perorangan dan 12 dokter gigi.

“Untuk FKTP dengan jumlah peserta kurang dari 5.000 jiwa untuk dapat diupayakan menggunakan aplikasi Antrian Online sebagai peningkat mutu pelayanan pada FKTP. Kami juga memohon konfirmasi untuk layanan antrian yang sudah jalan selama ini sehingga bisa dilakukan bridging system, ” terang Herman.

Herman Dinata mantan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandung menjelaskan Prinsipnya peserta JKN-KIS atau orang yang berobat wajib mendapat kemudahan, kepastian serta kecepatan baik di FKTP maupun FKRTL.

“Jadi jangan sampai orang yang mau berobat masih ngantri lama atau bahkan yang lebih ekstrim, orangnya sudah mengantri lalu dibilang qouta penuh, kemudian diminta datang lagi. Hal tersebut jangan sampai terjadi, ” tutupnya. (boody)

Related Articles

Back to top button