Penyesuaian Iuran Batal, Ini Jawaban BPJS Kesehatan Surabaya
SURABAYA, JATIM, BN-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Surabaya menyampaikan bahwa segala aturan yang akan diberlakukan mengenai tarif penyesuaian iuran adalah keputusan BPJS pusat. Kantor Cabang Surabaya menunggu arahan dari pusat terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan tuntutan penggugat dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
“BPJS Kesehatan Surabaya menghormati tuntutan dari komunitas pasien cuci darah, yang kemudian MA telah memutuskan bahwa intinya perubahan penyesuaian ini dibatalkan. Sampai hari ini kami BPJS Kesehatan Surabaya masih menunggu arahan BPJS Kesehatan pusat terkait bagaimana arah kebijakan lanjutan , ” tegas Herman Dinata Mihardja Kepala BPJS Kesehatan KCU Surabaya, diruang ruang kerjanya, Selasa (10/03).
Tentunya setelah MA memutuskan pembatalan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, masyarakat menanyakan dana yang sudah dibayarkan seperti apa kebijakannya.
“Tentunya kita akan menunggu mekanismenya dari pusat terkait tarif penyesuaian iuran yang tidak jadi naik. BPJS pusat memberlakukan cara restitusi (pengembalian) atau diperhitungkan ke iuran berikutnya? aturannya nanti seperti apa, mari kita tunggu bersama keputusannya, ” ungkap Herman.
“Terhitung 1 januari 2020 dana yang masuk seperti apa, dikembalikan atau di seperti apa. Jika nanti dikembalikan maka nanti teman-teman yang dipusat akan menghitung kelebihan -kelebihan yang sudah dibayarkan peserta. Bisa bermacam-macam nanti mekanismenya, ke satu akan diperhitungkan ke iuran berikutnya, yang kedua bisa juga nanti ada mekanisme lain, ” imbuhnya.
Di Surabaya lanjut Herman, kunjungan rawat jalan pasien cuci darah selama setahun sekitar 3 juta lebih, kurang lebih hampir 5% pasien yang tergolong pasien cuci darah. Sebagai gambaran, pasien Hemodialisa (HD) di Surabaya pada tahun 2019 total tindakan cuci darah sekitar 129 ribu orang dalam setahun dengan dengan biaya sekitar 117 milyar, untuk total pasien cuci darah berkisar 1500 orang.Layanan Hemodialisa ini terdapat di 18 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Surabaya.
“Bicara bagaimana prosedur untuk naik atau turun kelas sendiri, untuk saat ini kebijakannya ada Program Praktis.Ini berlaku sampai 30 April 2020 nanti. Jadi masyarakat yang memang ingin turun kelas, itu bisa tanpa harus menunggu setahun. Tapi jika hendak naik kelas lagi tentunya tetap harus menunggu satu tahun, ” kata Herman.
Potensi defisit untuk Surabaya jika penyesuaian iuran batal naik, maka kurang lebih dalam setahun BPJS Kesehatan Surabaya akan mengalami pengurangan pemasukan sejumlah 225 milyar dengan rincian perbulan 22 milyar dari jumlah total peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Surabaya 550 ribu orang. (boody)