JATIM

Ini Kebijakan Khusus BPJS Kesehatan Terkait Penanganan COVID-19

Kebijakan khusus terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)

SURABAYA, JATIM, BN-Munculnya himbauan Pemerintah untuk mengurangi interaksi dalam melakukan kegiatan apapun sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 atau corona virus, langsung mendapat respon dari BPJS Kesehatan, dengan mengeluarkan kebijakan khusus terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja menjelaskan, per 19 Maret 2020 BPJS Kesehatan melakukan pelayanan terbatas diseluruh Kantor Cabang termasuk Kantor Cabang Surabaya.

“Sejumlah pelayanan administrasi yang biasanya dapat dilakukan di Kantor Cabang, dialihkan ke BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan aplikasi Mobile JKN. Selain untuk mencegah risiko penularan virus corona, layanan menggunakan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan aplikasi Mobile JKN dapat mempermudah peserta melakukan urusan administratif tanpa harus mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan,” terang Herman.

Layanan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta penggantian kartu hilang, dialihkan melalui aplikasi Mobile JKN (berupa KIS digital). Penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, serta perubahan identitas peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) dialihkan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Ilustrasi gambar : Layanan menggunakan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan aplikasi Mobile JKN dapat dilakukan di rumah & mempermudah peserta melakukan urusan administratif tanpa harus mengunjungi Kantor BPJS.

Adapun untuk perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) non peserta PBI, serta perubahan kelas rawat peserta PBPU dan BP, dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 maupun aplikasi Mobile JKN.

“Sedangkan pelayanan yang dapat dilakukan di kantor cabang hanya pelayanan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meliputi perubahan data peserta PBI yaitu perubahan identitas, perubahan FKTP, dan pendaftaran bayi baru lahir, serta pengaduan peserta yang membutuhkan penyelesaian segera,” ujar Herman.

Sementara mengenai batas waktu pelaksanaan mekanisme kebijakan khusus ini diberlakukan, Herman menjelaskan bahwa batas waktunya adalah sampai dengan ada kebijakan lebih lanjut terkait penanganan virus corona.

“Kapan batas waktu penerapan kebijakan ini, kami belum tahu. Tapi yang pasti, kami senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap virus corona,” pungkas Herman. (hms/boody)

Related Articles

Back to top button