JATIM

Mencegah Penyebaran Covid-19, Kejaksaan Negeri Surabaya Hentikan Pelayanan Tilang

SURABAYA, JATIM, BN-Kepala Seksi tindak pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Farriman Isandi mengambil langkah terkait adanya virus korona demi menjaga keselamatan bersama, Selasa (24/3/2020).

Dalam pernyataannya, Farriman meminta kepada masyarakat pelanggar tilang untuk tidak datang ke Kejaksaan Negeri Surabaya jalan Sukomanunggal. Menurutnya, tujuannya untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kantor kejaksaan, kata Farriman hanya melayani pelanggar E-TLE untuk pelanggar yang berdomisili diluar Kota Surabaya.

“Untuk pelanggar di Surabaya hanya dilayani delivery tilang atau Kantor Pos. Layanan Delivery Tilang melalui WhatsApp 085380805858,” pungkas Farriman. (FIN)

Related Articles

Back to top button