Pelabuhan Patimban Subang Diduga Tempati Tanah Bermasalah
SUBANG, JABAR, BN-Pemerintah Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat menolak kepemilikan tanah timbul yang berada di Desa Patimban.
Penolakan tersebut atas pengajuan kepemilikan tanah timbul yang sudah dituangkan dalam Perdes (Peraturan Desa) Desa Patimban Nomor 7 tahun 2013 tentang tata tertib garapan tanah / lahan timbul.
Penolakan atas kepemilikan tanah timbul itu berdasarkan surat penolakan Nomor 180.01/1424/HK.tgl.11 Oktober. Thn 2016. yang di tanda tangani oleh Asda Bidang Tata Praja, Asep Nuroni.
Hasil investigasi BN di lapangan, meskipun belum ada payung hukumnya untuk kepemilikan tanah timbul tersebut. Masyarakat yang menguasai tanah timbul diduga dibebani membayar membayar pungutan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang).
Sedangkan masyarakat yang ingin memiliki SKD, berupa tanah timbul atau tanah aprahan harus mengeluarkan jutaan rupiah per dua hektarnya.
Tanah timbul di Patimban meskipun legalitasnya belum jelas menjadi incaran investor karena adanya pembangunan Pelabuhan Patimban oleh pemerintah pusat sebagai mega proyek dengan kapasitas 2,47 juta teu, di atas lahan sebesar 300 hektare. Total dana pembangunan diperkirakan mencapai Rp 43,22 triliun.
Sehingga banyak investor yang membeli tanah timbul dari masyarakat. Celakanya masyarakat yang menjual tanahnya ke investor tetap dibebani membayar SPPT.
Selain itu pembangunan pelabuhan Patimban juga berada ditanah timbul yang sampai saat ini diduga masih bermasalah.
Masyarakat meminta kepada Pemerintah Kabupaten Subang memberikan kepastian hukum di tanah timbul yang berada di Patimban.
Masyarakat juga meminta kepada pihak terkait, BPN, perpajakan, untuk turun tangan serta memberikan teguran kepada pihak pemerintah desa. Tanah yang sudah terjual tidak boleh di pungut (SPPT).
Reporter :
M. Tohir, Suhanda (Subang)