Berdalih Kesepakatan Warga, Panitia PTSL Desa Gebangkerep Sragi Tarik Biaya Diluar Aturan
KAB. PEKALONGAN, JATENG, BN-Menindaklanjuti pemberitaan Bidik Nasional.com berjudul Program PTSL Di Desa Gebangkerep Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan Diduga Salahi Aturan beberapa waktu lalu, tim investigasi Bidik Nasional pada hari Sabtu, (4/4/2020) mendatangi anggota panitia Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bernama Sutarso di kediamannya pada sore hari sekitar jam 16.00 WIB.
Sutarso menerangkan pada Media Bidik Nasional bahwa program PTSL di desanya berjalan dengan lancar. Dan soal biaya perbidang Rp 225 ribu memang membenarkan atas dasar kesepakatan warga.
“Biaya tersebut untuk pembelian patok, materai,kosumsi dan untuk pencarian leter C,” katanya.
Terkait pergantian nama (balik nama) yang menurut warga ada tambahan biaya yang dimintai Rp50ribu lagi, Sutarso mengelak jika dirinya meminta kepada warga bahwa itu atas paksaan.
“Terkait balik nama saya hanya menerima seikhlasnya,” kata Sutarso.
Terpisah, warga Desa Gebangkerep yang ikut dalam program PTSL yang enggan disebut namanya membenarkan kalau memang ada pembayaran Rp 50 ribu lagi kalau ada balik nama.
Berdasarkan regulasi SKB 3 menteri, untuk biaya PTSL Pulau Jawa dan Bali yang hanya sebesar Rp150 ribu diduga kuat ada pungli PTSL di Desa Gebangkerep Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. (Dikin/Ali)