Kabid BPNT : Saya Tidak Pernah Merekomendasi Pendamping Menjadi Suplayer
SUBANG, JABAR, BN-Akibat pandemi Covid 19 ini pemerintah menambahkan nilai anggaran bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) berbentuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang awalnya Rp.150 ribu menjadi Rp. 200 ribu / KPM.
Namun anehnya dengan adanya kenaikan nilai anggaran ini ada pemanfaatan bagi para pendamping yang menjadi suplayer bahan sembako dan mengaku bahan sembako tersebut dari dinsos.
Terkait hal tersebut, Saepul Kepala Bidang (Kabid) BPNT Kabupaten Subang mengatakan pendamping yang menjadi suplayer dilarang.
“Saya di sini tidak pernah memberikan rekomendasi kepada siapapun baik secara kelembagaan maupun secara pribadi. Agen BRILINK punya hak untuk menolak bahan sembako yang ditawarkan oleh siapapun. Kalau Agen BRILINK nya menolak barang yang kita tawarkan itu haknya para agen BRILINK,” ucapnya.
Sumber Bidik Nasional (BN) yang mengaku sebagai pendamping mengatakan bahwa dirinya di wajibkan mengambil beras dan tahu tersebut.
“Kalau tahu dari inisial AB yang mengatasnamakan Kelembagaan Dinsos,” ujarnya.
Hasil Investigasi BN di lapangan. Banyaknya para oknum pendamping yang menjadi suplayer, ini terbukti dengan munculnya tahu Merek Sutra.
Oknum pendamping yang di duga bermain perkara ini berinisial AB yang sekarang menjadi pendamping di wilayah Subang tengah.
Bahkan AB diduga juga mengintervensi para pendamping, akibatnya para pendamping mengeluh akibat adanya paksaan yang mengatas namakan kelembagaan dari Dinsos.
Atas kejadian tersebut di mohon kepada Kepala Dinas (Kadi) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Subang untuk melakukan investigasi dan menindak dan memberikan sanksi tegas kepada para pendamping yang bermain perkara ini, agar nama kelembagaan Dinsos Subang tidak tercoreng oleh oknum pendamping curang. (M.tohir)