Polisi Jogonalan Klaten Ciduk 4 Tersangka Pencurian Sapi
KLATEN, JATENG, BN-Jajaran Polsek Jogonalan Klaten berhasil mengungkap dan menangkap 4 tersangka kasus pencurian sapi milik Purwanto warga Desa Dompyongan, Kecamatan Jogonalan yang terjadi pada 18 April 2020 lalu.
Keempat tersangka yang diciduk petugas yaitu, Sumanto, Setiyantoro, Suparjo dan Hariyadi.
Penjelasan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan mewakili Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo saat menggelar konferensi pers di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, Selasa (21/4) siang.
“Pada hari Sabtu (19/4) sekira jam 02.00 korban melihat sapi miliknya masih berada di kandang. Sekitar pukul 04.15 WIB korban bangun tidur mendapati sapi miliknya yang diikat di kandang sudah tidak ada,” kata AKP Andryansyah.
Ia menambahkan, korban berusaha mencari sapi yang hilang namun tidak berhasil ditemukan.
“Korban yang menderita kerugian sekitar Rp21 juta akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Jogonalan,” jelas Kasat Reskrim.
Petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka pada Senin (20/4) dengan barang bukti 1 ekor sapi jantan warna merah dengan berat sekitar 1 kwintal.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 ke 1,3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
(rkt)