JATIM

‘Petak Umpet’ Dana Cukai Rp 17 M Pemkab Gresik

■ Diduga Menyimpang, Konfirmasi BN Diabaikan

GRESIK, JATIM, BN-Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai – Hasil Tembakau (DBH – CHT) Pemerintah Daerah Kabupaten Gersik TA 2020 Rp 17 Milyar, patut diusut. Pasalnya Pemkab Gersik dinilai tidak transparan. Dimana hingga saat ini realisasi DBH CHT Rp 17 milyar itu tidak jelas digunakan untuk apa, dalam bentuk apa, dan siapa saja penerimanya?

“Benar, hingga saat ini kami tidak pernah mengetahui dengan pasti kebenaran adanya alokasi dana cukai yang diterima Pemerintah Kabupaten Gersik seperti yang ramai dibicarakan publik baik di dunia nyata maupun maya akhir – akhir ini,” ungkap Agus warga Kec. Bungah Gersik.

Senada, Siti Mariyam warga Kec. Driorejo yang ditemui wartawan BIDIK NASIONAL – bidiknasional.com di salah satu pusat perbelanjaan mengaku tidak pernah mengetahui soal adanya dana cukai puluhan milyar yang diterima Pemkab Gresik.

“Sama sekali saya dan mungkin sebagian besar warga Gersik tak mengetahui adanya dana cukai itu, jika benar Pemkab Gresik mendapat alokasi dana cukai harusnya kami warganya tau dana itu untuk apa, diberikan kepada siapa, dalam bentuk apa dan berapa nilainya? Saya juga tidak melihat dana itu untuk sosialisasi bahaya tembakau, buktinya baik di media massa maupun di jalan-jalan tidak ada spanduk atau baliho soal itu. Terus dananya untuk apa?,” tegas ibu dua anak itu.

Sebagaimana diberitakan pada Edisi sebelumnya, berdasarkan dokumen yang di terima Redaksi BIDIK NASIONAL – bidiknasional.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik Tahun Anggaran 2020 mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Rp 17 Milyar

Angka ini terbilang cukup fantastis mengingat, Gresik bukan termasuk wilayah penghasil tembakau maupun tempat industri rokok di Jawa Timur. Pertanyaannya, benarkah Pemkab Gresik Tahun Anggaran 2020 mendapatkan alokasi DBH – CHT ?

Untuk menghasilkan berita yang akurat, dari sumber informasi yang tepat. Redaksi Berita Mingguan Investigasi BIDIK NASIONAL – bidiknasional.com, Selasa (14/4/2020) secara resmi telah mengajukan surat konfirmasi ke Sekretaris Daerah Kabupaten Gersik.

Namun sangat disayangkan hingga berita ini dikirim kemeja Redaksi, Sabtu (25/4/2020) surat Konfirmasi nomor 029.14/4.SK-PU/BN.2028 belum dijawab, bahkan ada kesan diabaikan.

Terpisah, Drs. Edy Sutanto, SH, Pimpred/Penanggungjawab BIDIK NASIONAL – bidiknasional.com menyayangkan sikap “cuek” Sekretaris Kabupaten Gersik yang terkesan mengabaikan konfirmasi wartawan

“Sebagai badan publik, Sekretariat Pemkab Gersik seharusnya terbuka pada setiap pemohon informasi publik tanpa terkecuali. Apa lagi kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat mengetauhi suatu informasi,” ungkapnya.

“Pelaksanaan anggaran daerah baik dana cukai maupun dana lain yang tidak transparan, berpotensi tidak tepat sasaran,” ujar pria yang akrab disapa Bos Edy.

Terpisah, Yustinus Hariyanto, SH, praktisi Hukum yang berprofesi sebagai advokat saat dihubungi bidiknasional.com menegaskan daerah demokrasi seperti sekarang partisipasi tak cukup lewat “bilik suara” untuk memilih kepala Daerah.

Memelototi penggunaan anggaran daerah juga menjadi “bukti nyata” partisipasi warga. Jadi wajar ketika dana cukai yang nilai anggarannya terbilang “mencenangkan” dipertanyakan warga, karena dianggap tidak transparan. Atas pertimbangan tersebut saya berharap Pemkab Gresik transparan, membuka terang penggunaan dana DBH CHT yang dikelolanya. (Red/Lipsus)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button