MAKI Kota Palembang Sorot Belanja Bagian Ortala Setda Palembang TA 2020
PALEMBANG, SUMSEL, BN-Disaat semua tengah fokus, melakukan pencegahan covid-19, Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala), Sekretariat Daerah Kota Palembang (Setda), disinyalir telah melakukan penyalahgunaan anggaran.
Berdasarkan dari data dan informasi yang berhasil dihimpun wartawan Bagian Ortala Setda Kota telah melakukan rehab ruangan dengan dugaan tidak sesuai prosedur.
Menurut Koordinator MAKI ( Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Kota Palembang menjelaskan ,”dari data yang di publikasikan oleh pemerintah kota Palembang melalui Sirup untuk belanja melalui penyedia bagian organisasi Setda kota Palembang untuk tahun 2020 hanya melakukan 5 kegiatan belanja dengan total Pagu lebih kurang Rp 205 juta semuanya melalui metode E Purchesing atau E Katalog,” kata Boni Belitong kepada wartawan di kantornya di bawah tower pemkot.
“Melihat dari kegiatan belanja bagian Ortala Sekda Kota Palembang tahun 2020 ini secara rinci yaitu Pengadaan Personal Komputer Volume pekerjaan 5 Unit dengan Spesifikasi Pekerjaan Komputer All In One (AIO), core i-7, Windows 10 Operating System, Mouse dan Keyboard Wireless/Bluetooth, Big/Wide Screen, Total Pagu 100 juta ,” ujarnya.
Lanjutnya , ”adanya Pengadaan Printer volume 5 Unit Spesifikasi Pekerjaan Printer Multi Function (Print, Scan, Copy), Paper A4 A5 B5, Letter, Legal, USB dan Wireless support dengan pagu Rp.25 Juta , Pengadaan Meja Workstation/Partisi dengan pagu 35 juta, Pengadaan Kursi Kerja Pagu Rp 15 Juta dan Pengadaan Lemari Arsip Rp.30 Juta,” papar Boni Belitong.
“Mengutip dari pemberitaan suatu media on line lokal kota Palembang yang menyatakan adanya pekerjaan rehab ruangan di bagian ortala ini sebenarnya menjadi pertanyaan besar dari pengamatan kami, kemana RUP nya ? Jadi kalau tidak mengumumkan RUP, berarti pejabat negara tidak melaksanakan kewajibannya, Ada beberapa pendapat bahwa apabila tidak diumumkan RUP sudah masuk kategori kesalahan yang pantas diusut oleh aparat hukum,” jelasnya.
“Sedangkan untuk tahun anggaran 2020 ini dari 5 item kegiatan di bagian ortala ini tidak ada yang mengatakan rehab ruangan, jika ada juga di senyalir sangat tidak etis, karena mengapa tidak melalui satu pintu untuk urusan hal seperti ini melalui bagian Umum dan perlengkapan, karena ini kan satu kesatuan di bawah sekda,” kata Boni Belitong.
Selain itu MAKI Kota Palembang menyoroti juga pengadaan kendaraan dinas / operasional 1 unit mini bus dengan pagu Rp,266030000 tahun anggaan 2019, aneh tidak melalui bagian umum dan perlengkapan yang semestinya.
Ketika dikonfirmasi, Kasubag Kelembagaan dan analisa jabatan Ortala, yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Joni Marwan menerangkan bila pekerjaan ini masuk dalam pekerjaan kecil dibawah Rp 200 juta, jadi bisa dilakukan petunjukkan langsung.
Menurutnya, tidak mengajukan ke bagian umum karena bagian ortala memiliki anggaran sendiri.
“Kita khan punya anggaran sendiri, jadi menurut kami ya anggaran sendiri saja. Karena lama menunggu bagian umum, yang banyak mengurusi yang lain,” jelasnya.
“Karena kami punya anggaran, alangkah baiknya anggarkan sendiri saja,” sambungnya.
Untuk pengajuan RAB ke dinas PUPR, sebelumnya bagian ortala telah mengajukan nota dinas untuk rehab ini, dan kami membuat surat ke PUPR.
Ketika ditanya perihal RAB Rehab Bagian Ortala, Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Ahmad Bastari tidak dapat berkata banyak.
“Lupa ada apa tidak RAB itu, tapi seingat aku bagian Ortala ada surat dari Sekda,” jawabnya. (daeng)