LMDH Minta PTPN XII Rangkah Sepawon Libatkan Masyarakat Dalam Mengelola Lahan Perkebunan
KAB. KEDIRI, JATIM, BN-Warga Desa Satak, Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri yang tergabung dalam organisasi Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( LMDH ) menginginkan PTPN XII Rangkah Sepawon Kabupaten Kediri untuk melibatkan masyarakat dalam pengelolan lahan perkebunan ratusan hektar yang berada di wilayah Desa Satak Kec.Puncu Kab.Kediri.
Eko Cahyono selaku Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) bersama masyarakat mengaku kecewa atas kebijakan dari PTPN XII Ngrangka Pawon, yang tidak lagi melibatkan kerjasama dengan masyarakat yang tergabung dalam organisasi LMDH
“Yang jelas kami sangat kecewa dengan sikap PT Perkebunan Nusantara XII yang mana lahan garapan sekian ratus hektar dalam pengelolaan lahan tidak melibatkan warga sekitar,” terang Eko kepada media ini, Senin (18/5/2020).
Menurutnya, histori lokasi lahan milik PTPN XII bersebelahan dengan Desa satak, seharusnya warga sekitar HGU PTPN XII di ajak bekerja biar bisa menambah sumber daya masyarakat , bukan malah mengambil pekerja dari luar .
“Dalam 6 tahun, kami hanya sebagai penonton, dengan ini kami bersama masyarakat mengadakan jumpa pers supaya bisa menyampaikan keluh kesah warga satak untuk di dengar pihak perkebunan , supaya mendengar apa yang di keluhan masyarakat desa satak ,sekarang ini, ” jelas Ketua LMDH Budi Daya ini.
Eko menuturkan, bahwa beberapa tahun sebelumnya kami bekerjasama dengan pihak Perkebunan dan tidak ada permasalahan namun kenapa tiba-tiba mempekerjakan orang dari luar semua tanpa ada kordinasi dengan warga sekitar terlebih dahulu .
PTPN XII itu Perusahan milik Negara, seharusnya yang diprioritaskan adalah warga sekitar HGU , sehingga ada kontribusi kepada warga, bukan malah sebaliknya,” imbuhnya.
Jumlah anggota LMDH sebanyak 1.360 KK untuk Desa Satak terdiri 3 Dusun, yakni Dusun Satak, Dusun Ayani I dan Dusun Ayani II.
Dalam keterangan terpisah, Imam selaku Manajer PTPN XII Rangkah Sepawon Kab Kediri dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, kami dari PTPN XII sangat terbuka selama pengajuan kemitraan tersebut sesuai sesuai prrosedur yang ada di perusahaan.
“Seperti, Kepala Desa tetangga Perkebunan juga sudah ada yang terealisasi kerjasama usaha (KSU) dengan perkebunan mulai tahun ini, tentunya sudah melalui prosedur pengajuan sampai dengan ada persetujuan direksi,” ucap Imam.
Disinggung terkait pohon yang ditanam berbeda sebelumnya tanaman kopi, coklat dan karet. Imam menegaskan bahwa pohon atau tanaman yang ditanam bertahap untuk investasi tanaman tersebut.
Tahun ini, untuk bisa ditanami kakao kembali tentunya harus memenuhi persyaratan khusus agar investasi jangka panjang tersebut bisa berhasil.
“Namun, sayangnya untuk tanaman coklat diwilayah Sepawon sudah terkena serangan jamur akar coklat (JAC) dan sudah pada taraf endemik atau meluas, sehingga perlu pergiliran tanaman menjadi tanaman semusim terlebih dahulu dengan konsep KSU,” bebernya.
Imam menyampaikan kepada ketua LMDH jika ingin bermitra dan berminat mengajukan kerjasama usaha (KSU) dengan Perkebunan, dengan persyaratan punya badan usaha (CV atau UD), SIUP yang masih berlaku serta NPWP yang masih aktif.
“Kami sangat welcome dengan warga Desa Satak asalkan semua melalui aturan dan prosedur yang sudah ditetapkan oleh perusahaan,” ungkapnya. (edi)