Pemerintah Aceh Umumkan 9 Daerah Zona Merah dan 14 Zona Hijau Covid-19
BANDA ACEH, ACEH, BN-Pemerintah Aceh mengumumkan pembagian kriteria daerah aman Covid-19.
Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, terdapat 14 kabupaten/kota di Aceh yang masuk dalam kategori masyarakat produktif dan aman atau zona hijau.
Sementara 9 kabupaten/kota lainnya masuk dalam kriteria zona merah.Penerapan kriteria ini termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/7810 Tentang Penerapan Masyarakat Pdoruktif dan Aman Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Pada Kriteria Zona Merah dan Zona Zona Hijau di Aceh (2 /6/ 2020).
Adapun 14 kabupaten/kota yang masuk dalam kriteria zona hijau masing-masing, Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Sabang, Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Besar.
Sedangkan kabupaten/kota dengan kriteria zona merah masing-masing, Banda Aceh, Pidie, Simeulue, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Lhokseumawe, Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Utara.
Pemerintah Aceh juga meminta masing-masing kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah berdasarkan kriteria daerahnya masing-masing.Bagi kabupaten/kota dengan kriteria zona hijau diminta untuk menerbitkan seruan bersama agar tetap menjaga dan menegakkan protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak.
Selain itu, bupati/wali kota juga diminta untuk menerbitkan surat keputusan mengenai bidang apa saja yang akan diterapkan dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 dengan mempertimbangkan masukan forkopimda dan melibatkan segenap komponen yang meliputi dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa, serta berkonsultasi denga Pemerintah Aceh.
Kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19 juga harus melalui tahapan edukasi dan sosialisasi, simulasi dan mempersiapkan sarana dan prasarana pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pemerintah daerah juga diminta untuk menetapkan ketentuan tentang testing yang masif bagi masyarakat, tracing yang agresif dan isolasi yang ketat serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19.
Melakukan peningkatan kapasitas layanan kesehatan seperti kecukupan logistik yang memadai (APD, PCR, Rapid Test, dll), kecukupan tempat tidur dan sarana kesehatan lainnya.
Juga penyediaan dan prasarana layanan pemerintah yang mudah diakses untuk menghindari kerumunan.
Pemerintah daerah juga diminta untuk memastikan kesiapan pemerintah gampong dalam menghadapi Pandemi Covid-19, kesiapan dunia usaha dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19, menegakkan protokol kesehatan di tempat umum, di luar rumah, tempat kerja, layanan pendidikan dan sekolah, perjalanan dinas/bisnis, pusat keramaian, transportasi publik dan tempat keramaian lainnya.
Terakhir, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman Covid-19 bersama dengan forkopimda kabupaten/kota.Sementara kepala daerah dengan kriteria zona merah diminta agar melaksanakan penerapan tetap di rumah, kecuali untuk kebutuhan pokok dan obat-obatan, mengawasi dan membubarkan keramaian dan orang berkumpul dengan memberdayakan Satpol PP dan WH kabupaten/kota serta TNI/Polri.
Lalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat terutama tidak berkumpul, menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan dengan sabun. Kemudian meningkatkan sistem pengawasan di perbatasan baik antar provinsi maupun kabupaten/kota terhadap arus barang dan orang.
Melaksanakan ketentuan tentang testing yang masif bagi masyarakat, tracing yang agresif dan isolasi yang ketat serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19.
Melakukan peningkatan kapasitas layanan kesehatan seperti kecukupan logistik yang memadai (APD, PCR, Rapid Test dll), kecukupan tempat tidur dan sarana kesehatan lainnya.
Memastikan kesiapan Pemerintah Gampong dalam menghadapi Pandemi Covid-19 agar memantau setiap orang yang berpotensi untuk menyebarkan Covid 19.
Menegakkan protokol kesehatan di tempat umum, mengatur jam dan tempat Kerja. (dir)