Penguasaan Lahan Pemkot Surabaya di Lidah Kulon Tercium Kejaksaan Surabaya
SURABAYA, JATIM, BN-Pengurukan dan penguasaan lahan aset milik pemkot di Kelurahan Lidah Kulon, sudah tercium oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Korps Adhiyaksa di Jalan sukomanunggal, Surabaya itu mengaku mendapat laporan dari masyarakat yang menamakan dirinya KAMAK (Koalisi Masyarakat Anti Korupsi). Saat ini, laporan tengah ditelaah oleh seksi (bagian) Intel guna dilakukan lidik lebih lanjut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah menyatakan, sesuai prosedur, setiap laporan dari masyarakat akan di-handle oleh seksi Intel sebelum perkara tersebut sampai di meja Pidsus.
“Laporannya di handle seksi intel sbelum ke pidsus,”singkat Heru Kamarullah, sewaktu dihubungi, Minggu (7/6).
Diiketahui sebelumnya, lahan yang tercatat sebagai milik KMS (Kota Madya Surabaya) diuruk dan dikuasai oleh perorangan, dengan dipagar dan ditancapi papan plang yang diklaim sebagai hak milik pribadi.
Obyek lahan tersebut resmi tercatat sebagai aset pemerintah daerah dengan nomer register 12345678-20030-1.
Sesuai dengan berita acara Panitia pembebasan tanah kotamadya daerah tingkat II Surabaya nomor 36/SDA/PHT/P2TUN/76, tanggal 19 April 1976. Luas lahan aset milik pemkot itu luas totalnya mencapai 4,9 Hektar. Akan tetapi saat ini hanya tinggal sekitar 3 hektar setelah beberapa orang warga menggugat Pemkot Surabaya.
Gugat mengugat antara petani melawan Pemkot Surabaya itu berkahir pada 2011 setelah turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 645 PK/PDT/2011 yang memutuskan bahwa penggugat atau petani masih memiliki hak yang melekat pada obyek tanah tersebut.
Pemkot Surabaya kalah bersengketa hukum di Pengadilan, sekitar 1,9 hektar lahan itu lepas dan kembali ke petani.
Aset milik pemerintah kota Surabaya tersebut kini tersisa sekitar 3 Hektar, itupun telah dkuasai oleh perorangan dan diklaim sebagai hak milik pribadi. Bukan hanya itu, lahan tersebut juga telah di urug dan dipagar menggunakan pagar besi.
kontraktor yang melakukan pengurukan lahan KMS itu sewaktu dihubungi menerangkan, pihaknya berani melakukan pengurukan karena mendapat izin dari Uddin Panjaitan. Selaku pihak yang men-klaim hak kepemilikan atas obyek lahan itu.
āDapat izin dari pemilik, atas nama Pak Udin.ākata Fuat, kontraktor yang melakukan pengurukan lahan.
Akan tetapi, Fuat mengaku bahwa izin itu tidak diberikan lagsung oleh Uddin, melainkan melalui orang kepercayaannya yang diketahui sebagai warga Sepat, Lidah Kulon, Surabaya.
āTidak (bukan Uddin langsung), Di izinkan oleh orang kepercayaan beliau, Pak Sariman, Bisa di konfirmasi langsung saja ke Pak Sariman, (dia) orang setempatā ungkapnya.
Fuat mengaku tidak mengetahui akan tujuan pengurukan itu, dia awalnya hanya menawarkan tanah sisa galian dan di Izinkan oleh Sariman untuk ditempatkan dilahan itu.
āKurang tau, saya cuman tawarkan ada tanah sisa galian, dan di izinkan Sariman (ditempatkan) di okasi tersebut,ā pungkas Fuat. (red)