ACEH

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Gayo Lues : Pas Jalan Lintas Daerah Tidak Ada Pungutan

GAYO LUES, ACEH, BN-Forum Parlemen Jalanan (FARAL) Mempertanyakan tentang adanya pungutan uang sejumlah Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) oleh pihak Puskesmas Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues kepada masyarakat.

Hal ini dibenarkan oleh M.ALI. SH aktivis Forum Paral yang menyaksikan langsung pungutan itu.

Pemberitaan Bidik Nasional (8/6/2020
M.ALI Aktivis FORUM FARAL mengatakan kejadian itu saya saksikan langsung di Puskesmas Terangun pada minggu (31/05) pukul 18.20 Wib bahkan kejadian ini saya rekam menggunakan handpone seluler pribadi saya.

Berawal dari cerita seorang warga Desa Jabo bernama Selian kepada saya di sebuah tempat Doorseer di Kecamatan Trangun pada saat pertemuan tanpa sengaja itu, kami bercerita panjang lebar sampai kepada Selian mengatakan kepada saya jika dia bingung dalam mengurus surat jalan untuk keluar kota dan kenapa dalam mengurus Surat Jalan harus ada bayaran? Selian beserta istri dan dua anaknya hendak melakukan perjalanan ke Nagan Raya tempat ia bekerja dan akan membawa ibunya untuk dibawa berobat ke Meulaboh. Setelah mendengar ceritanya, sayapun berinisiatif datang ke puskesmas untuk menyaksikan langsung.

Ternyata benar adanya bayaran sejumlah uang bagi masyarakat yang hendak mendapatkan surat keterangan sehat pas jalan untuk digunakan sebagai dokumen perjalanan ke luar daerah Kabupaten Gayo Lues.

Karena menurut saya, ini bukan sesuatu yang benar, lalu saya sempat meminta klarifikasi kepada Kepala Puskesmas Terangun tentang adanya pungutan tersebut, dan sempat terjadi perdebatan antara saya dan kepala puskesmas yang tetap membenarkan kalau pembayaran untuk surat kesehatan pas jalan sebesar 20.000 per orang sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

Perlu kita ketahui bahwa, adanya aturan menggunakan surat pas jalan untuk melakukan perjalanan ke luar daerah Kabupaten Gayo Lues adalah wujud dari dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Galus Nomor:180/125/2020. Adapun semangat dari Surat edaran itu yang kami pahami adalah dalam rangka pencegahan covid-19, perlu adanya pembatasan keluar masuknya orang sehingga penyebaran covid dapat di minimalisir.

Seharusnya pada masa pandemi ini semua birokrasi pemeritah dipermudah bukan malah membebani masyarakat dengan pungutan, apalagi dana covid dianggarkan begitu banyak dan bisa tidak terbatas.

Kepada tim gugus tugas kabupaten untuk segera mengevaluasi tim gugus tugas kecamatan.

Sementara ketua gugus tugas Gayo Lues Suhaidi saat dikonfirmasi Bidik Nasional melalui sambungan telepon seluler Selasa (9/6/2020) mengatakan tidak tahu karena pas jalan tidak di keluarkan oleh puskesmas, pas jalan di keluarkan oleh gugus tugas, Puskesmas tidak ada kewenangan mengeluarkan pas jalan. Pas jalan gratis alias tidak di pungut biaya, pungkasnya

M.ALI menegaskan kembali bahwa jika Pungutan ini kemudian terbukti sebagai Pungli maka kami meminta Kepada Kepala Puskesmas meminta maaf kepada seluruh Masyarakat Gayo Lues khususnya masyarakat kecamatan Terangun dan mengembalikan uang masyarakat yang terlanjur dipungut. (dir)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button