Polres Gresik Amankan Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan
GRESIK, JATIM, BN-Bertempat di halaman Mapolres Gresik Jalan Basuki Rachmad No 22, Gresik hari Selasa (9/06). Kapolres Gresik melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya/ hilangnya jiwa orang lain.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Panji P Wijaya, Kapolsek Kebomas Kompol Yulianto, Kasubbaghumas Polres Gresik AKP Bambang menerangkan Penganiayaan yang terjadi di jembatan Prambangan jl Mayjen Sungkono Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik terjadi pada hari Minggu (07/06).
“Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadar dengan luka-luka diwajahnya. Saat ditemukan belum diketahui identitas korban” Kata AKBP Arief.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan secara cepat dalam kurang waktu 10 jam anggota Reskrim Polres Gresik berhasil mengetahui identitasnya. Korban bernama Hadi Kirana (28) warga Kelurahan Tambak Sari Oso Kecamatan Asemworo Kota Surabaya.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Namun karena lukanya cukup parah, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres menyebutkan bahwa motif pembunuhan itu adalah ketika pelaku menduga korban memiliki hubungan asmara dengan istri sirinya.
“Saat memeriksa handphone istri sirinya, pelaku menemukan riwayat komunikasi antara istri sirinya itu dengan korban,” terang Alumni Akedemi Kepolisian 2001.
Mendapati itu, dengan menggunakan handphone istri sirinya, pelaku memancing korban untuk bertemu. Setelah bertemu di jembatan itu, pelaku langsung menganiaya korban menggunaan tangan kosong.
“Pelaku mengaku, tindakannya tersebut dilakukan secara spontan karena tidak bisa mengendalikan emosinya,” pungkasnya.
Menurut AKBP Arief Fitrianto, pelaku terungkap setelah timnya melakukan penyelidikan dan menyita motor Honda CS1 bernopol L 5940 CD milik korban berada di lokasi kejadian. Dari motor itu pula identitas korban terungkap dan pelaku teridentifikasi.
Dalam kasus itu, penyidik mengamankan seorang pelaku berinisial Y alias H (35) beserta barang bukti 3 buah handphone, 1 sepeda motor Honda CS1 milik korban, 1 sepeda motor Honda Vario milik pelaku, 1 celana panjang warna abu-abu, 1 kaos warna abu-abu dan 1 tas warna biru.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP,” tandas mantan Kapolres Ponorogo tersebut. (Humas Polres Gresik/Ari)