Bantuan Sembako Dari Pemkab Lambar Menuai Polemik dan Protes
LAMPUNG BARAT, BN-Pembagian sembako untuk masyarakat terdampak virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Lampung Barat mendapat sorotan keras dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Setidaknya ada dua politisi di parlemen yang mengkritisi secara tajam realisasi bantuan sembako oleh Pemkab Lampung Barat. Adalah soal kualitas beras tak layak menjadi pemicunya. Meski Bupati Lampung Barat Parosil sudan meminta maaf, anggota parlemen yang kritis terus “menghajar” para pihak terkait program tersebut.
“Perlu ada pertanggungjawaban dari pemerintah dan pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa. Sebab ini menyangkut dana besar, Rp8,3 miliar lebih,” tegas Ketua Fraksi Golkar, Ismun Zani.
Para pihak terkait, lanjut Ismun, harus menjelaskan kepada masyarakat untuk apa saja penggunaannya, termasuk jenis barang dan standar mutu barang yang akan diberikan kepada masyarakat.
“Sekarangkan banyak persoalan yang timbul akibat pengadaan sembako ini. Apakah benar jenis beras tersebut beras premium? Kemudian apakah kualitasnya sudah sesuai kontrak? Belum lagi ketika berbicara kewajaran harga, apakah wajar harga dari 10 Kg beras dan 4 kaleng ikan kemasan itu diangka Rp230 ribuan per paketnya,” ujar Ismun dalam rilisnya mempertanyakan, Jum’at (12/6/2020).
Selanjutnya, berdasarkan surat edaran dari LKPP No. 3 tahun 2020 terkait tata cara pengadaan barang dan jasa di tengah Pandemi Covid 19. Dalam surat LKPP tersebut pada point 3 sudah sangat jelas bahwa perusahan yang ditunjuk harus mempunyai pengalaman yang jelas atau pernah melaksanakan pengadaan serupa.
“Sekarang memenuhi syarat tidak perusahaan tersebut berdasarkan SE LKPP. Kemudian apakah OPD terkait sudah betul-betul melaksanakan aturan di atas. Artinya bahwa sebelum kontrak dan barang diterima dari pihak ke 3 harus sudah dilakukan review oleh OPD terkait bersama APIP. Saya khawatir ini tidak dilaksanakan sepenuhnya sehingga timbul persoalan seperti sekarang ini,” ungkapnya.
“Intinya kami minta semua pihak untuk terus melakukan pengawasan terhadap persoalan ini sehingga hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dan program ini tidak menimbulkan kerugian negara mengingat anggarannya yang begitu besar,” pungkasnya. (FIK)