DP3A Sumsel Akan Keluarkan Rekomendasi Terkait Kasus Domestic Violence GI
PALEMBANG, SUMSEL, BN-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan, Fitriana, berencana akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada aparat terkait dalam kasus Domestic violence atau KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) juga dikenal sebagai tindakan pemukulan terhadap istri, penyiksaan terhadap istri, penyiksaan terhadap pasangan, kekerasan dalam perkawinan atau kekerasan dalam keluarga yang menimpa GI.
Hal tersebut disampaikan Fitriana kepada awak media usai menerima kuasa hukum GI selaku korban dari Kantor Hukum H Idham Khalid dan Hj Nurmalah SH MH yang terdiri dari Hj Nurmalah SH MH, M Yusni SH, Zulfatah SH, Hj Eka Novianti SH MH, Fitrisia Madinah SH, Endy Rahmatullah SH, Megawati Prabowo SH MKn, Elda Mutilawati SH, Nita Srimardani, SH, MKes. Sedangkan Kantor Bambang Hariyanto & Partner Law Firm yang terdiri dari Ahmad Samudra SH MH, Edwarsyah SH, Rika Destiny Sinaga SH MH, Yusuf Nursaid SH MH, Adam Baharsyah SH MKn, Anggun Sucipto SH MH, Diding Jalaludin SH, Ahmad Satria Utama SH Hasanul Arifin SH, Himawan Susanto R SH MH, Lusiana SH, Rina Sari SH, Jimmy Aria Permana SH, Bia Mangkudilaga, SH, Aulia Rusviannisa SH, Alfriansyah Airlangga SH. Rabu(17/6/20) dikantornya.
“Kita segera akan mengadakan rapat secara internal terkait masalah yang dihadapi GI selaku korban dan kalau berdasarkan alat bukti dan keterangan korban yang didampingi pengacaranya sepertinya sudah cukup untuk kita buatkan rekomendasi kepada aparat terkait agar kasus tersebut diselesaikan secara hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Fitriana.
Fitriana juga mengungkapkan bahwa kuat dugaan tindakan yang dilakukan suami korban GI sesuai dengan keterangan saksi lainnya berdampak juga kepada kekerasan terhadap anak, hal ini dikuatkan dengan adanya keterangan bahwa perbuatan tersebut dilakukan di hadapan anak korban sehingga anak korban juga mendapatkan kekerasan secara verbal karena psikis anak jelas terganggu.
“Kalau kita mendengarkan dari keterangan korban dan saksi anak juga mengalami kekerasan secara verbal, karena yang dilakukan suami GI tepat berada di hadapan anak korban, jelas psikologi anak parsti terganggu,” tambah Fitriana.
Selain itu Fitriana juga berharap agar aparat terkait nantinya dapat mengakomodir dan menjadikan dasar hukum atas rekomendasi yang akan di keluarkan dinasnya, sehingga kasus tersebut mendapatkan status hukum yang jelas dan pelaku dapat diadili seadil-adilnya sesuai perbuatan.
Sementara itu salah satu pengacara GI, Hj Nurmalah SH MH, meminta kepada pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban KDRT dan berharap DP3A Sumsel dapat memberikan rekomendasi pada pihak Aparat penegak hukum, pelaku kekerasan terhadap korban dapt diproses sesuai hukum yg berlaku.
“Sudah seharusnya instansi terkait melindungi kepentingan korban sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2004, tentang KDRT khususnya pasal 10.13.15 .17, dan kami mengucapkan terima kasih Kepada Kepala DP3A Sumsel yang telah merespon kedatangan kami serta telah menyediakan psikolog bagi korban KDRT yang mengalami trauma cukup mendalam,” jelas Mala.
Sekedar mengingat, Gi yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena dirinya yang menjadi korban dan melaporkan tindak kekerasan atas dirinya namun justru dirinya balik dilaporkan oleh pelaku (suami korban) ke polisi.
Ditempat yang berbeda salah satu kuasa hukum GI lainnya, Ahmad Samudera, SH.MH mengungkapkan. Kasus KDRT yang korbannya GI telah diperiksa di Polrestabes Palembang.
Ternyata buntutnya terlapor (suami korban) melaporkan balek kepada korban. Menurut informasi terlapor telah melaporkan ke Polda Sumsel, berupa pencurian dekoder (rekaman cctv) yg diambil dari rumah suami istri ini oleh pelapor (istrinya sendiri).
“Menurut kami laporan ini agak janggal, cctv kan salah satu alat bukti korban KDRT dan telah diserahkan kepada pihak kepolisian,” jelas Samudera.
Sebelumnya, korban Gi melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan suaminya ke Polsek Sukarami Palembang pada Senin 1 Juni 2020 lalu.
Warga Jalan H Sanusi Lorong Mekar Perum Continen Regency Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami ke Polsek Sukarami Palembang, Minggu (24/5/2020) lalu setelah dipukuli sang suami yang berprofesi sebagai notaris.
Menurut Gi, ia sudah lupa seberapa sering mendapat perlakukan kasar dari sang suami. Terakhir kali, seingatnya ia dipukuli sang suami Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 17.30. Ketika itu, ia mengetahui sang suami sedang video call dengan perempuan di rumah.
“Saat si perempuan memanggil suami saya itu sayang, aku datang dan berupaya merebut ponselnya. Tetapi, malah perut saya yang ditendang dan juga didorong,” kata Gi, Senin (1/6/2020).
Informasi yang dihimpun media, belum selesai sampai di situ, selang beberapa jam korban kembali dianiaya sang suami. Ia mendapatkan tamparan dari sang suami. Selain itu, kaki Gi juga dipelintir sang suami hingga keseleo. Usai dianiaya, suami korban sempat berhenti memukulinya karena korban akan berbuka puasa. Ternyata, selesai berbuka puasa, ia kembali dipukuli sang suami di dalam kamar. Ia dipukuli di bagian tangan, punggung, pipi dan bahu.
“Saya sempat minta tolong sama pengasuh anak saya, tetapi pengasuh anak saya hanya diam saja karena takut dimarahi suami saya itu. Karena tidak bisa menolong, pengasuh anak saya itu hanya menangis melihat saya disiksa suami,” katanya.
Selama lima jam, Gi dianiaya sang suami saat itu. Meski sudah meminta ampun dengan cara memeluk, akan tetapi hal itu tidak menghentikan MRH memukuli Gi. Penganiayaan yang dialami Gi, sudah sangat sering terjadi. Masih menurut Gi, tujuh tahun menikah dengan MRH, ia selalu mengalami penganiayaan yang dilakukan sang suami.
Bahkan, menurut Gi, baru sebulan menikah ia sudah mengalami pemukulan yang dilakukan sang suami.
“Sampai sekarang, kaki saya masih sakit. Saya sudah tidak tahan lagi selalu dipukuli, bahkan pernah melapor ke orangtua suami saya. Tetapi malah saya yang disalahkan dan diancam jangan sampai melapor ke keluarga saya. Karena tak tahan lagi, makanya saya laporkan suami saya polisi,” ungkapnya.
Gi juga harus berhenti bekerja sebagai staf di salah satu bank karena perintah dari sang suami. Setelah berhenti, bukannya diberikan nafkah, malah selalu disiksa di rumah.
Kapolsek Sukarami Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Iptu Hermansyah mengatakan laporan dengan LP/B-454/V/2020/Sumsel/Resta plg/Sek.skrm sudah diterima.
“Laporan sudah diterima, saat ini kami masih melakukan penyelidikan,” katanya. (Daeng)