SUMUT

Bapenda Labuhanbatu Akan Gebrak Pajak Sarang Burung Walet

Salah satu penangkaran sarang burung Walet di Labuhanbatu

LABUHANBATU, SUMUT, BN-Untuk mencapai target pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara dinas tersebut akan melakukan gebrakan terhadap retribusi pajak sarang burung walet yang kian pesat di beberapa Kecamatan di Labuhanbatu.

Hal itu ditegaskan Muslih selaku Kepala Bidang Pendapatan saat ditanya awak media atas hal pajak retribusi seputaran pajak sarang burung walet.

“Dalam waktu dekat kita akan menggebrak atas pajak penagkaran sarang burung walet di Labuhanbatu. Kami juga berharap adanya kerja sama dalam pengutipan pajak kepada kawan-kawan Jurnalis,” kata Muslih saat ditanya awak media, Selasa (23/6/2020).

Katanya, dalam melakukan pungutan pajak sarang burung walet para pengusaha bermacam kisah yang kita dengar saat melakukan pengutipan pajak.

“Ada yang bilang baru bangun penangkarannya hingga burung belum ada hinggap. Ada juga karena musim kemarau. Hingga adanya pencurian hingga mengakibatkan burung lama hinggap. Jadi dasar itu pengusaha selalu berkilah dalam saat dikutip pajaknya,” ungkap Muslih.

Memang, lanjutnya, dimasa Corona ini sebagian para pengusaha burung walet kebanyakan membayar pajak melalalui Bank langsung. Dan itu juga kami sarankan karena pandemi Covid-19 ini.

“Untuk tahun 2020 ini sudah hampir 25 persen yang sudah bayar pajak. Memang ditahun sebelumnya target pencapaian tidak terpenuhi. Jadi mohon bantuan juga kepada rekan-rekan agar target pajak dapat dipenuhi,” sebut Muslih.

Diberitakan sebelumnya, meski izin penagkaran sarang burung Walet di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara belum ada yang memiliki namun retribusi untuk pajak tetap dikutip melalui Dinas Pendapatan.

Hal itu terungkap ketika UPT Dinas Pendapatan Panai Tengah berinesial Skt membeberkan atas Oknum yang melakukan pengutipan retribusi itu melalui dinas pendapatan.

“Saya memang di UPT dinas pendapatan Panai tengah. Tapi yang mengutip bukan saya melainkan dari dinas pendapatan Ksm Cs. Meskipun saya UPT disini kerja saya hanya mendampingi mereka ketika mereka melakukan pengambilan retribusi,” kata Skt saat di Konfirmasi awak media (17/6/2020).

Katanya, dari pengambilan retribusi yang dilakukan Dinas Pendapatan memang ditahun 2020 ini belum ada dilakukan. Tapi ditahun 2019 pihak dinas pendapatan tetap melakukan pengutipan retribusi terhadap penagkaran sarang burung walet.

“Saat saya menemani, biasanya pengutipan yang dilakukan Dinas pendapatan berpariasi persarang burung walet. Ada 500 ribu. Tapi berpariasi lah,” ungkap Skt. (M.SUKMA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button