Hendra S.Sos : Pergunakan Hak Jawab Untuk Memperbaiki Berita
WAY KANAN, LAMPUNG, BN-Hendra S.Sos, salah seorang tokoh jurnalis Blambangan Umpu, yang juga mantan anggota DPRD Way Kanan, periode 2014 – 2019 memberikan pencerahan terkait dengan sebuah pemberitaan di media.
Apalagi terkait dengan pemberitaan tentang jumlah Rapid tes di Way Kanan menjadi trending topik, hal ini wajar dan menarik. Karena Way Kanan mengalokasikan angaran cukup besar.
“Tidak heran kalau semua mata dan telingga selalu stanbay pada pengunaan angaran sebab dan akibat Covid 19,” kata Hendra, Sabtu (27/06/2020) dikediamannya.
Seperti pemberitaan terkait jumlah masyarakat yang telah melaksanakan Rapid tes sebanyak 664 orang, namun diberitakan di berbagai media online yang tergabung di IWO, dengan judul bom Bastis yakni Sekda Diduga Melakukan Pembohongan Publik, yang saat ini menjadi polemik.
Sebab, menurut Hendra tidak ada yang salah dalam penyajian berita tersebut, kalau dianggap tidak benar oleh pemerintah sah sah saja mereka memiliki hak untuk menjawab demi mengklarifikasi,” dengan klarifikasi tersebut, sehingga data yg tersaji dalam berita yang dianggap kurang pas bisa jelas,” ujarnya.
Terkait masalah ada berita di media itu hak jurnalis, tentunya setiap penyajian berita seorang wartawan pasti memenuhi unsur 5 W + 1 H, ( apa, siapa, dimana, mengapa, dimana dan bagaimana ). Saling berhubungan dan terkait satu dengan yang lainnya, dimana dengan pedoman tersebut seorang jurnalis mampu menyusun huruf menjadi kata, dan merangkai kata menjadi kalimat yang indah untuk disajikan dalam bentuk karya tulis jurnalis, yang menarik untuk dibaca.
“Seorang jurnalis menginginkan pembaca selalu penasaran ketika membaca judul, sehingga judul selalu bahenol agar pembaca bisa tuntas membacanya, bahkan penulis mengiginkan membuat berita menarik dan berseri sehingga selalu di tunggu masyarakat berita terrsebut,” tegasnya. (Arye/tim)