JATIM

Program ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan Bagi Peserta JKN-KIS

Herman Dinata Mihardja Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Surabaya

SURABAYA, JATIM, BN – Peluncuran program relaksasi tunggakan iuran atau keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan langkah kebijakan BPJS Kesehatan dimasa pandemi Corona Disease -2019 (Covid19).

Program ini berlaku bukan hanya untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) , namun diberlakukan juga kepada mereka peserta JKN segmen Badan Usaha (BU) yang tengah terdampak oleh wabah korona, yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan tunggakan iuran dengan sisa yang wajib dilunasi dengan batas waktu paling lambat akhir Desember 2021 tahun mendatang.

Seperti disampaikan oleh Herman Dinata Mihardja Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Surabaya saat ditemui kontributor media Koran Investigasi Bidik Nasional & bidiknasional.com mengatakan, hal tersebut diberlakukan sebagai syarat bagi peserta dengan status non aktif yang harus melunasi seratus persen tunggakan maksimal dua tahun, dengan membayar 6 bulan keterlambatan iuran maka status kepesertaan akan aktif kembali.

” Jika telah membayar keterlambatan pembayaran iuran selama enam bulan dibayar, dan sisanya dapat diangsur atau dicicil maka kartu akan secara otomatis kepesertaannya aktif, ” Ungkap Herman diruang kerjanya (29/06), siang.

Sebagai informasi, relaksasi tunggakan yang diberikan kepada peserta mandiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menjawab pertanyaan BN, bagaimana cara peserta melanjutkan pembayaran terkait tunggakan sisanya, Herman menjelaskan,peserta dapat melakukan pelunasan kekurangan pembayaran di tahun 2021 sesuai total jumlah tunggakan yang tercatat di tahun-tahun sebelumnya.

Bagi segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, Herman mengatakan Ketentuan khusus untuk kelas 3 mandiri merujuk pada pasal 34 Perpres 64/2020 tahun 2020, peserta hanya membayar Rp. 25.500,- dan selisih sebesar Rp. 16.500,- (dari tarif Rp. 42.000,-) dibayar Pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.

UntukTahun 2021 dan seterusnya, peserta hanya membayar Rp. 35.000,- dan selisih sebesar Rp. 7.000,- (dari tarif Rp. 42.000,-) dibayar Pemerintah Pusat sebagai bantuan iuran. Iuran bagi peserta yang sebesar Rp. 35.000,- dapat dibayarkan oleh Pemda sebagian atau seluruhnya.

” Catatan penting bagi seluruh peserta PBPU/mandiri, bantuan iuran diberikan kepada peserta yang berstatus aktif, “tandasnya. (boody)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button