Djamaludin : Musda Sah Secara Hukum, Perbub Tidak Boleh Dicabut Jika Tidak Sesuai Selera
GAYO LUES, ACEH, BN-Menaggapi polemik yang muncul usai terpilihnya pengurus Majlis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Gayo Lues Priode 2020-2025. Djamaludin Ilyas “Musda sah secara hukum, Perbub tidak boleh dicabut jika tidak sesui selera kita,”.
Djamaludin menjelaskan Hasil Musda MPD Gayo Lues sudah sesui dan sah secara hukum serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dirinya juga menyampaikan bahwa Tatib bersumber dari perbub. Rancangannya juga disusun oleh dirinya, Nurhayati, dan Ali Amran yang menjadi SC pada musda tersebut.
“Tatib di bahas disidang pleno I disepakati secara bulat oleh peserta Musda yang berjumlah 39 orang, serta diwakili tokoh pendidikan, pemilik yayasan serta komite sekolah sekabupaten,” terang Djamaludin, saat dikonfirmasi Bidik Nasional, Kamis (02/07/2020).
Lanjutnya, pada pleno II sesui tatib penjaringan calon. Peserta yang mendaptar sebanyak 14 orang. Satu orang mengundurkan diri. Berdasarkan amanah Perbub, peserta 13 orang langsung menjadi anggota majlis. Kemudian, anggota majlis memilih ketua.
“Alhamdulillah, secara bulat, mupakat terpilih saya sebagai ketua, Wakil Ketua Awaludin, dan Ali Amran,” katanya.
Djamaludin menjelaskan, semua proses sangat demokratis dengan suasana kekeluargaan.
Dirinya juga menyampaikan, Nurhayati ikut aktiv dalam semua proses tersebut serta tanpa keberatan.
“Maka beliau, saya tugaskan menulis berita acara sidang. Tidak ada yang melanggar aturan, semua sesui prosedur,” tandasnya lagi.
Lanjut beliau, setelah rapat majelis selesai, hasilnya kemudian dibawa ke paripurna pleno IV, dan disampaikan kepada peserta kemudian diterima secara bulat.
“Apalagi musda tersebut ditutup oleh pak Noh, atas nama Bupati,” ungkapnya.
Djamaludin menjelaskan, soal anaya permintaan pencabutan perbub. Perbub tidak boleh dicabut jika tidak sesui dengan selera. Bila dikemudian hari, perbub tersebut terlalu umum, tidak spesifik sehingga multi tafsir. DPRK dapat meminta agar perbub ditinjau ulang.
“Namun, pengurus yang dihasilkan tidak menjadi batal. Perbub masih berlaku hingga lahirnya ketentuan lain yang membatalkannya,” jelasnya.
Djamulidin ILyas berharap, Nurhayati dapat kembali bersinergi bersama MPD untuk membenahi pendidikan di Kabupaten Gayo Lues dikarenakan pemikirannya sangat dibutuhkan untuk perbaikan pendidikan di Negeri Seribu Bukit ini.
“Mari bergabung kembali, kita benahi pendidikan dari dalam,” tutup Djamaludin. (dir)