JATIM

Kuasa Hukum Pendeta HL : Secara Faktual Tidak Ada Yang Melihat Pencabulan, Eden : Seminggu 5 Kali Korban di SMS

SURABAYA, JATIM, BN-Sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan oleh oknum pendeta (HL) terhadap jemaatnya (IW) terus bergulir, sidang kali ini masih mendengarkan pernyataan saksi.

Ada tiga saksi dihadirkan oleh JPU dalam sidang tertutup tersebut diruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Diantaranya saksi yang dijadwalkan akan memberikan keterangannya yakni istri terdakwa, pekerja Gereja, dan saksi pembantu rumah tangga.

Usai sidang digelar kuasa hukum terdakwa Abdurrahman Saleh, SH. kepada media mengatakan bahwa sidang saksi ada tiga namun yang tadi hadir di persidangan ada dua orang, sedangkan yang satu saksi istri terdakwa tidak hadir. Katanya, Kamis (16/7)

Menurutnya, mengenai proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mau di konfrontir lagi. Kenapa mau dikonfrontir, karena adanya pernyataan pemeriksaan penyidikan dilakukan oleh beberapa orang.

“Secara faktual dalam perkara ini tidak ada yang melihat sendiri, ini rangkaian peristiwa yang sumbernya adalah pengakuan satu pihak yaitu korban, sementara bukti yang lain belum ada,” paparnya.

Pengakuan lanjut Abdurrahman, memang salah satu alat bukti dalam hukum acara pidana, tapi itu akan diuji lagi dengan alat bukti yang lain, proses peradilan ini panjang pembuktian hukumnya, penilaian alat bukti dan kesimpulan hukum jelas akan diuji.

Terkait BAP tadi sudah dikonfrontir dan ada beberapa poin yang disangkal.

“Yang jelas salah satu poin tidak bisa dijelaskan karena poin tersebut sangat substansi,” pungkasnya.

Sementara secara terpisah Juru bicara korban, Bethania Eden Thenu, menjelaskan ketidak hadiran saksi istri terdakwa, lantaran sakit.

“Benar diantara beberapa saksi ada saksi dari istri terdakwa HL, namun tidak bisa hadir menurut informasi beliau sakit,” katanya.

Diungkapkan Eden, menurut kesaksian korban dia dipanggil naik ke lantai 4 karena harus melaksanakan tugas, panggilan tersebut melalui SMS yang bunyinya, ‘naik ke lantai 4’ instruksinya bunyi SMS seperti itu, dan harus dipatuhi.

“Sesampai di lantai 4 bukan tugas yang dilaksanakan melainkan diduga melakukan pencabulan dan SMS itu dilakukan sebanyak lima kali dalam seminggu,” jelas Eden

Mulanya lanjut Eden, dari keterangan korban dalam rentang waktu tahun 2005 hingga 2009, intensitas pencabulan diduga dalam seminggu empat sampai lima kali intensitas, dan mulai berkurang pada tahun 2011 dari sebelumnya empat sampai lima kali dalam seminggu menjadi dua kali.

“Berkurangnya intensitas pencabulan ini karena terdakwa mengadopsi anak baru,” pungkasnya. (FIN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button