Lampu Hijau Pengembalihan Bansos Dobel Jombang
■ M. Saleh : Semoga Memasuki Bulan Juli Penyaluran Berjalan Lancar
JOMBANG, JATIM, BN-Terkait adanya polemik pengembalihan bansos ganda hingga kini belum tuntas. Akan tetapi bukan berarti pada penyaluran bansos Cofid-19 tidak berjalan.
Sehubungan dengan adanya penyaluran bansos dampak Cofid – 19 Dinas Sosial Jombang sangat tanggap. Bahkan saat ini tetap melakukan penyaluran kepada masyarakat tetap berjalan.
Selain itu Kepala Dinas Sosial Jombang M. Saleh juga menyampaikan setelah adanya telekonferensi dengan Pemprov Jatim dan Pusat, pada penyaluran tetap dilakukan dan dilanjutkan. Selain itu untuk pengembalihan bansos ganda dilakukan hingga penyaluran kelar.
“Jadi berkaitan dengan bagaimana keputusan sebuah proses pengembalihan ini, kemarin sudah ada Vidcom (Vidio Conference) dengan Gubernur bersama BPK Badan Pemeriksa Keuangan) dan lainnya nanti ada berita acara bersama,” ujar Saleh.
“Sambil melakukan evaluasi, pada proses penyaluran bansos tahap kedua tetap berjalan. Menurutnya, Yang terpenting bansos cofid -19 ini berjalan dulu. Misalnya tahap pertama ada yang doubel, selanjutnya diharapkan tidak terjadi lagi, sehingga bansos penerima manfaat itu tidak lagi doubel. Sekarang yang penting menyalurkan dulu dan kita minimalisir yang doubel. Kalau semua sudah berproses, selanjutnya pada penyaluran bulan juli semoga berjalan lancar,“ terangnya.
“Terkait bansos berkaitan dengan neraca keuangan, itu nanti ikut BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah). Bahkan sama seperti penyaluran tahap dua dari provinsi. Kami dimintai laporan yang ini berapa. Jadi secara adminitrasi keuangan harus berproses,” ujarnya.
“Untuk pengembalihan nantinya tetap ada surat resmi yang dikeluarkan. Jadi nanti secara keseluruhan terkait proses pengembalihan ada edaran resmi diakhiri bansos,” terangnya.
Menurutnya, terkait polemik pengembalian bansos ganda mulai sedikit mereda. Itu setelah memberikan kelonggaran pengembalihan bantuan.
“Untuk pengembalihan memang sampai sekarang belum ada putusan lagi. Jadi patokannya masih ada surat edaran yang sudah dikirim ke masing-masing desa dan kecamatan,” ujar Saleh.
Menurutnya dari hasil rapat dengan Inspektorat Kabupaten dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tetap berpegang pada aturan neraca keuangan. Karena pada keputusannya memang demikian.
“Kita juga tetap dimintai pengembalian, karena untuk neraca keuangan di BPKAD juga harus sinkron,” pungkas M. Saleh Kadinsos Jombang. (tok)