JABAR

Anggota Paguyuban Agen Brilink di Kecamatan Pamanukan Resah

SUBANG, JABAR, BN-Paguyuban Agen Brilink di Kabupaten Subang resah, pasalnya diduga oknum dari paguyuban yang mengintervensi kepada anggota paguyuban untuk memaksa komoditinya atau merangkap jadi suplayer bahan pokok tertentu.

Salah satu sumber bidiknasional.com (bn) mengatakan, oknum anggota paguyuban Brilink sangat meresahkan.

“Mereka menjabat salah satu ketua paguyuban yang dikenal dekat dengan oknum dinas sosial. Mereka juga diduga merangkap sebagai suplayer bahan pokok tertentu,” ungkap sumber bn.

“Dalam penyaluran Program BPNT diduga menjadi subplayer, di antaranya beras, tahu, dan buah-buahan. Semua agen yang ada di kec Pamanukan Kab. Subang Jawa Barat di wajibkan membayar iuran setiap bulannya sebesar Rp 20 ribu dan jumlah agen ada 27 agen Brilink,” ungkapnya.

“Barang yang ditawarkan juga tidak sesuai dengan Pedoman umum BPNT kerena beras tidak premium, sehinga kami menolaknya,” tegasnya.

Hasil investigasi dan data yang dihimpun di lapangan, ditemukan keranjang Tahu di rumah Agen Brilink, yang juga sebagai Ketua Paguyuban para agen brilink di Kec. Pamanukan.

Di mohon kepada pihak Dinsos Subang untuk turun tangan dan memberikan pembenahan tentang Pedum BPNT, bahwa seorang agen brilink atau tenaga bansos tidak boleh menjadi subplayer. (M.tohir/suhanda/Hendrik)

Related Articles

One Comment

  1. Itu harus di berantas dan tuntaskan.. krn bukan sembunyi2 lagi.. sekalian sama oknum dinas terkaitnya juga sikat tuntas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button