Gubernur Sumsel Luncurkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi PKB
PALEMBANG, SUMSEL, BN-Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru meluncurkan program penghapusan sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) di Provinsi Sumatra Selatan, yang berlangsung di Kantor Bersama Samsat Palembang I, Sabtu (1/8/2020).
Gubernur mengatakan, wajib pajak adalah andalan Pendapatan Daerah, untuk itu Samsat sebagai tempat pelayanan pembayaran pajak harus bisa memberikan pelayanan yang baik dan benar agar memberikan kenyaman bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran.
Dia menambahkan, selain pelayanan yang baik dan benar, juga harus memberikan edukasi agar masyarakat patuh dalam membayar pajak.
“Selain itu kita juga harus mengubah pola pikir (mindset) wajib pajak, membayar pajak bukan karena takut terkena razia, tetapi mengajak mereka berpikir bahwa uang yang mereka bayar akan digunakan untuk memperbaiki fasilitas umum utamanya jalan,” ucap dia.
Gubernur juga mengingatkan Kepala OPD Provinsi Sumsel untuk selalu patuh dalam membayar pajak kendaraan dinas, karena mereka merupakan contoh yang dilihat masyarakat.
Kepada Kapolda Sumsel dan Dir lantas, HD berpesan untuk menindaklanjuti permasalahan KIR yang ada di Sumsel. Menurut dia, masih banyak kendaraan yang beroperasi di Sumsel tetapi KIR kendaraan mereka sudah habis masa berlaku.
KIR juga merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk itu HD meminta agar permasalahan ini bisa diprioritaskan.
“Kepada seluruh warga Sumsel ayo bayar pajak dimulai hari ini tanggal 01 Agustus 2020 s/d 31 Agustus 2020. Setelah itu akan dievaluasi kembali untuk memungkinkan kita perpanjang tergantung antusias dari warga,” tutup HD.
Sementara itu, dalam laporannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel, Neng Muhaibah menyampaikan bahwa, Pemutihan yang diluncurkan hari ini dalam rangka menyambut HUT ke-75 RI.
“Tujuan lainnya adalah meningkatkan penghasilan pendapatan daerah, Menertibkan kendaraan bermotor yang berada di Sumsel yang platnya bukan domisili Sumsel, dan agar terciptanya tertib administrasi pajak yang selama ini sering ditunda oleh wajib pajak,” tutup dia.
Acara ini diikuti oleh 17 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kabupaten/kota secara Virtual. Turut hadir Forkopimda Prov. Sumsel, Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Akhmad Najib, dan para Kepala OPD Prov. Sumsel. (Tim Media Dinas Kominfo Provinsi Sumsel).