SULSEL

Merasa Dicemarkan Nama Baiknya Melalui FB, Pria Ini Laporan Ke Polrestabes Makassar

Lk.Fausi Melaporkan Pencemaran Nama Baik Di Polrestabes Makassar.

BN Online Makassar, – Munculnya postingan di Facebook milik Hariadi Andibadolo, menjadi viral di Info Kejadian Makassar Kota (IKMK), adapun bunyi dari postingan tersebut :

Foto Screen Shoot Diambil Dari Lk.Fausi

“Disampaikan kepada orang yang melihat istri saya yang bernama adelia yang silariang dengan Satpol PP yang ada di foto ini dan kumpul kebo di kos daerah sudiang lorong dua dan istri saya sekarang melepas jilbab bila ada yang mengenal tolong laporkan pada pemerintah setempat dan menghubungi saya No.085298281***.

Akibat postingan tersebut Lk.fausi merasa keberatan dan melaporkan permasalahan ini kepihak berwajib dan diterima langsung oleh Kanit 1 SPKT Polrestabes Makassar Iptu Muchtar Djaya melalui Bripka Suherman dan Piket Reskrim Bripka Adhi Darmawan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/711/III/2018/POLDA SULSEL/RESTABES MKS,  Tanggal 27 Maret 2018.Selasa (27/03/2018)

Saat dimintai keterangan oleh media bidiknasional.com Lk.Fausi mengatakan bahwa, “semua yang dituduhkan kepada saya itu tidak benar, saya tidak silariang apalagi kumpul kebo.

Sebenarnya saya memang pernah ketemu langsung cuma sekali saja itupun berempat, tepatnya di penjual pisang epe pantai losari mesjid terapung makassar, bersama adelia, fitri, fausi dan kamaruddin, selebihnya komunikasi cuma lewat telpon dan whatsapp saja.tutur fausi

Menambahkan adapun chat saya bersama keluarga Hariadi Andibadolo menyebut Tni T** tersebut, dari lubuk hati yang terdalam itu bukan saya tujukan ke arah institusi terkait, karna spontanitas Hariadi Andibadolo melontarkan kalimat kasar kesaya dengan nada Ta*la** dan mengaku bapaknya Tni, sehingga kalimat tersebut saya arahkan ke dia, saya atas nama pribadi dan keluarga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Institusi TNI.ungkapnya

Akibat dari beredarnya postingan tersebut pihak keluarga besar Lk.Fausi keberatan, agar itu dilaporkan kepihak berwajib sehingga mendapatkan efek jera, terhadap apa yang dituduhkan/difitnakan kepada Lk.Fausi melalui media sosial facebook di group Info Kejadian Makassar Kota (IKMK).

Karna dengan adanya postingan ini sangat mempengaruhi hubungan keluarga Lk.fausi, begitu juga ditempat kerjanya, apalagi postingan yang diunggah menggunakan seragam Satpol PP Kota Makassar.

Sesuai dengan Penghinaan di Media Sosial dikutip dari m.hukumonline.com

Pada dasarnya, penghinaan yang dilakukan melalui media sosial merupakan tindak pidana yang pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

Tentunya, pelaku dapat dijerat apabila ia memenuhi seluruh unsur pidana dan telah melalui proses peradilan pidana.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikandan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.Ketentuan ini merupakan delik aduan.(Krc) 

Editor | BN Online Sul-Sel | AA

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button