Seorang Warga Desa Tanah Putih Diamankan Polisi Karena Mencuri Buah Sawit
KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENG, BN – Polsek Kotabesi Polres Kotim Polda Kalimantan Tengah, pada hari Sabtu 09 Agustus 2020 telah mengamankan seorang Pelaku pencurian kelapa sawit dalam areal perijinan perkebunan, tempat kejadian perkara berada areal perkebunan Kelapa sawit Blok L 73 Divisi C PT. Maju Aneka Sawit (PT.MAS) Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang Kabupaten Kotim Prov. Kalimantan Tengah
Dalam pengungkapan dan penindakan perkara tersebut berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai Tersangka seorang laki-laki warga Desa Tanah Putih bernama Sdr. LUHANG Bin JAGA beserta barang bukti berupa 131 Janjang Tandan Buah Sawit senilai Rp.3.144.000,- (tiga juta seratus empat puluh empat ribu rupiah) beserta peralatan yang dipergunakan untuk melakukan pemanenan.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun dari laporan situasi kamtibmas yang dikirimkan oleh Kapolsek Kota Besi Iptu. Erik Andersen, bahwa penanganan perkara tersebut berawal dari laporan dari Pihak perusahaan perkebunan PT. Maju Aneka Sawit (PT.MAS) yang telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian buah kelapa sawit bertempat Blok L 73 Divisi C PT. Maju Aneka Sawit (PT.MAS), yang kronologinya berawal Pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 wib.
Patroli Security mendapati Sdr. LUHANG.DKK melakukan pemanenan buah kelapa sawit di dalam areal perkebunan tanpa seijin milik PT. MAS dan dipindahkan menuju ke Jalan umum, dalam hal ini pada malam hari tidak ada kegiatan karyawan pemanenan kemudian Sdr. LUHANG DKK bukan bagian Karyawan PT. MAS maka saat itu langsung diamankan oleh Petugas Security. Setelah Anggota Polsek Kota Besi melakukan pengecekan TKP, melakukan pemeriksaan Saksi-Saksi dan mengamankan barang bukti, serta petunjuk dan keterangan-keterangan lain dilapangan, untuk selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkara Sdr. LUHANG Bin JAGA ditetapkan sebagai Tersangka.
Atas perbuatan Tersangka LUHANG Bin JAGA diancam telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) KUHP serta dikenakan juga tindak pidana pencurian dalam areal perijinan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 huruf d UU No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan. (asrori)