LSM BCW Permasalahkan Ratusan Juta Dana Sharing LMDH Mitra Lestari
BANYUWANGI, JATIM, BN-Insiden pengusiran ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BCW oleh Kades Jambewangi Kecamatan Sempu saat mendengarkan klarifikasi penggunaan dana sharing ratusan juta Lembaga Masyarakat Dekat Hutan (LMDH) Mitra Hutan Lestari berbuntut panjang.
LSM BCW kini mempersoalkan dana sharing tahun 2018 dan 2019 ratusan juta yang diberikan kepada LMDH yang diduga penggunaan tidak transparan.
“Sekarang kami mempersoalkan dana sharing dan dana-dana lainnya yang diterima LMDH yang penggunaannya diduga tidak transparan,” kata Masruri Ketua LSM BCW dikonfirmasi wartawan Bidik Nasional.
Menurut Masruri, pihaknya sedangkan melakukan investigasi terkait dana-dana yang diterima LMDH.
“Lagi saya investigasi mas,” katanya.
Disinggung terkait pengusiran saat mendengarkan klarifikasi dana sharing oleh ketua LMDH Nurkhamid, Masruri sangat tersinggung.
“Yang bentuk LMDH itu saya mas, kok saya diusir oleh kepala desa,” tandas Masruri dengan nada tinggi.
“Saat itu, saya (Masruri) dan Imam Santoso yang hendak ikut mendengarkan klarifikasi dari Ketua LMDH, malah diusir dari ruangan kades, alasanya kepala desa tidak memperbolehkan ada kelompok luar yang masuk di dalam ruangan dengan alasan pertemuan tersebut sifatnya tertutup,” ungkapnya.
“Terbukti pertemuan tertutup itu tidak menghasilkan solusi apa apa bahkan ada kecenderungan untuk mendiamkan dengan maksud, menjaga kondusifitas Desa. Tetapi, akibatnya kasus menjadi beku dan Laporan pertanggungjawaban yang dijanjikan oleh Nurkhamid semakin tidak jelas kapan akan dilaksanakan,” ucapannya.
“Dan upaya-upaya untuk mengkondusifkan situasi hasilnya belum tampak. Sebab para pengurus masih bersikukuh menghendaki harus ada laporan pertanggung jawaban dana sharing. Selain itu juga dana dana yang lain yang dikelola LMDH,” ungkap Masruri.
Masruri juga mempersalahkan terkait Surat Keputusan (SK) LMDH yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Jambewangi.
“Kepala Desa Jambewangi yang baru belum mengeluarkan SK penunjukan pengurus LMDH. Jadi SK yang dikantongi Nurkhamid telah kadaluarsa,” ungkapnya.
Menurut Masruri Kades yang baru adalah Kades Maskur bukan Prayit.
“Kalau ingin tetap sah SK tersebut, mestinya SK itu harus diperbaharui oleh pengurus dengan mengajukan ke Kades baru untuk memperbaharui SK yang sudah kadaluwarsa tersebut. Tetapi ini tidak dilakukan oleh Nurkhamid. Akibatnya SK lama menjadi kadaluwarsa yang tidak memiliki kekuatan hukum apa apa. Kalau dasar SK tersebut digunakan untuk menurunkan dana sharing dari Perhutani maka menjadi bermasalah secara hukum,” jelas Masruri lagi.
“Dinas Kehutanan Banyuwangi harus usut sampai tuntas diduga ketua Nurkhamid korupsi dana sharing LMDH Mitra Hutan Lestari desa Jambewangi kecamatan Sempu. Kami siap memberikan masukan,” pungkas Masruri .
Kades Jambewangi mengatakan,” Benar adanya, terkait masalah LMDH Mitra lestari masih mengantongi Kades yang lama, dan selama saya menjabat Kades baru tidak pernah memberikan SK LMDH kepada Nurkhamid. Seharusnya Ketua LMDH Mitra lestari melaporkan ke Pemdes Jambewangi masalahnya SK yang sudah tidak berlaku lagi. Bulan depan kedua belah pihak akan saya panggil untuk mediasi agar tidak berlarut-larut”, kata Maskur. Rabu (26/ 08/2020).
Sementara Nurkhamid belum berhasil dikonfirmasi wartawan Bidik Nasional terkait tudingan Masruri. (Jojo BN)